Selasa, 30 DESEMBER 2025 • 09:10 WIB

Pemprov dan DPRD Sumut Sepakati Tiga Ranperda untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Author

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (29/12/2025). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumut resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah strategis. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Medan, Senin, 29 Desember 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan perekonomian daerah.

Adapun tiga Ranperda yang disetujui mencakup perubahan struktur perangkat daerah, perubahan bentuk hukum Bank Sumut, serta penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumut, khususnya Bapemperda, atas pembahasan yang dilakukan secara intensif dan dinamis.

Ia menilai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Baca juga: Gubernur Sumut Dorong Pemulihan Lewat Program Sekolah Gratis dan Bantuan Kuliah

Dalam Ranperda terkait perangkat daerah, dilakukan penataan organisasi pemerintahan. Salah satunya dengan memisahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi dua perangkat daerah berbeda.

Selain itu, urusan penataan ruang dialihkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah daerah juga menggabungkan beberapa dinas sektor pertanian menjadi satu dinas baru.

Penyesuaian nomenklatur juga dilakukan terhadap Bappelitbang yang kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau Bapperida.

Sementara itu, perubahan bentuk hukum Bank Sumut menjadi Perseroda dinilai sebagai langkah strategis. Kebijakan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Rico Waas Dengarkan Aspirasi Warga Helvetia, Dari Banjir hingga Layanan Puskesmas

Pemprov Sumut dan DPRD Sumut juga menyepakati penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah senilai Rp280,98 miliar. Aset tersebut berupa gedung kantor dengan luas lebih dari 7.800 meter persegi.

Penyertaan modal ini diharapkan memperkuat posisi Pemprov Sumut sebagai pemegang saham mayoritas serta meningkatkan kinerja Bank Sumut ke depan.

Bobby Nasution berharap ketiga Ranperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan perekonomian daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan DPRD dalam membangun Sumut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU