Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperluas akses terhadap bantuan hukum melalui kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice, Pemprov Sumut telah membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, menjelaskan hal tersebut pada acara Temu Pers yang difasilitasi Diskominfo Sumut. Tema temu pers kali ini menyoroti perkembangan program perlindungan rakyat melalui pendekatan restoratif.
Aprilla menegaskan bahwa meski ranah utama berada di Kemenkumham, Pemprov Sumut mengambil peran aktif untuk memastikan Posbankum tersebar secara merata. Tujuannya adalah memberikan akses hukum mudah dan terjangkau bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu.
Ia menjelaskan bahwa terdapat empat mekanisme utama dalam menjalankan program PHTC keenam tersebut. Mekanisme pertama adalah penandatanganan MoU antara Pemprov Sumut dan Kemenkumham yang telah terlaksana pada saat Musrenbang.
Baca juga: Dua Keping Emas Tambahan Perkuat Langkah Indonesia di Peringkat Kedua
Mekanisme kedua adalah MoU dengan Polda Sumut. Dalam praktiknya, salah satu contoh implementasi adalah penyelesaian kasus pemukulan guru di Binjai melalui mediasi tingkat kepolisian.
Mekanisme ketiga dilakukan melalui Biro Hukum, yaitu pendampingan hukum bagi masyarakat miskin melalui 52 lembaga bantuan hukum terakreditasi. Masyarakat dapat mengakses layanan melalui aplikasi Sibankum atau datang langsung ke Biro Hukum.
Mekanisme keempat adalah kerja sama antara Pemprov dan Kejati Sumut terkait penerapan pidana kerja sosial. Kerja sama ini telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejari bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Aprilla menjelaskan bahwa 22 organisasi bantuan hukum kini telah aktif memberikan layanan pendampingan. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding dua bulan sebelumnya yang hanya delapan lembaga.
Baca juga: Kerja Keras Pemprov Sumut Tekan Inflasi Berbuah Pengakuan Kemendagri
Ia berharap program PHTC melalui pola Restorative Justice mampu meningkatkan rasa keadilan masyarakat. Pendekatan ini dinilai memberikan cara penyelesaian perkara yang lebih menekankan keseimbangan dan kemanusiaan.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik serta meminimalkan praktik pungli. Dengan sistem yang lebih humanis, akses hukum yang inklusif menjadi semakin nyata.
Melalui pembentukan ribuan Posbankum, Pemprov Sumut menegaskan komitmennya dalam memperluas keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Program ini menjadi langkah strategis menciptakan lingkungan hukum yang lebih berpihak dan mudah dijangkau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA