Sumatera Utara - PSMS Medan harus menelan kekalahan saat menjamu Garudayaksa FC dalam laga Liga 2 Zona Timur yang berlangsung di Stadion Utama Sumut, Jalan Sena, Kabupaten Deliserdang, Jumat (31/10/2025) malam.
Dalam pertandingan tersebut, tim kebanggaan masyarakat Sumatera Utara itu kalah 0-2 setelah dua kali dijatuhi hukuman penalti.
Sejak peluit awal dibunyikan, pertandingan berjalan sengit. Kedua tim tampil dengan tempo tinggi dan saling menekan.
Namun, pelanggaran di kotak penalti membuat PSMS harus menerima kenyataan pahit ketika wasit menunjuk titik putih.
Gol pertama Garudayaksa FC dicetak melalui penalti oleh Everton pada menit ke-20 babak pertama.
Tendangan akuratnya tak mampu dibendung kiper PSMS dan mengubah skor menjadi 0-1 untuk tim tamu.
Baca juga: Dipuji Pegiat Lingkungan, Bobby Nasution Dinilai Visioner Soal Isu Hutan dan Iklim
Usai tertinggal, PSMS mencoba bangkit di babak kedua dengan permainan cepat khas mereka, “Rap-Rap”.
Beberapa peluang emas sempat tercipta, namun belum ada yang berbuah gol.
Di tengah upaya menyamakan kedudukan, PSMS kembali dihukum penalti pada menit ke-75.
Seungwo Ryu yang menjadi eksekutor dengan tenang memperlebar keunggulan Garudayaksa FC menjadi 0-2.
Meski hasil tidak sesuai harapan, kehadiran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di tengah lapangan seusai laga menjadi penyemangat tersendiri.
Bobby menyapa dan menyalami seluruh pemain serta pelatih PSMS sambil memberikan dorongan moral.
Baca juga: Dorong Profesionalisme ASN, Pemprov Sumut Terapkan Sistem Manajemen Talenta
“Semangat terus. Kekalahan bukan akhir, tapi bagian dari proses untuk lebih baik,” ucap Bobby dengan tegas.
Pelatih PSMS, Welliansyah, juga meminta maaf kepada suporter karena belum bisa mempersembahkan kemenangan.
“Anak-anak sudah berjuang maksimal. Setelah tertinggal, mental mereka sedikit menurun, tapi kami terus berusaha bangkit,” ujarnya.
Dengan hasil ini, PSMS masih mengantongi 12 poin, sementara Garudayaksa FC menambah perolehan menjadi 20 poin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA