Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen mempercepat penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kabupaten dan kota. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan birokrasi profesional dan berdaya saing tinggi.
Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyebutkan bahwa program ini dimulai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur Sumut, Kepala BKN RI, serta seluruh kepala daerah di Sumut.
Menurut Tolang, penandatanganan tersebut menjadi tonggak awal bagi penguatan manajemen talenta ASN agar diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.
Ia menjelaskan bahwa sistem ini akan memetakan potensi, kompetensi, dan kinerja ASN secara objektif. Dengan begitu, penempatan jabatan dan pengembangan karier bisa dilakukan lebih tepat sasaran.
Selain itu, manajemen talenta juga membuka peluang mutasi ASN antarwilayah berdasarkan kompetensi, bukan hanya faktor administratif.
Baca juga: Wagub Sumut Tegaskan Pentingnya Operasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi Akhir Tahun
“Langkah ini akan mendorong birokrasi yang lebih adaptif dan transparan,” ujar Tolang dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (31/10/2025).
Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Sumut mencapai lebih dari 24 ribu orang, terdiri dari ASN dan PPPK. Pengembangan kompetensi mereka menjadi tanggung jawab penuh Bapeg Sumut.
Pemprov Sumut juga telah membentuk Komite Talenta dan Tim Kerja Manajemen Talenta melalui SK Gubernur yang berfungsi menilai potensi ASN untuk jabatan tertentu.
Baca juga: Dari Rp3 ke Rp8 Miliar per Hari, Pendapatan Pajak Kendaraan Sumut Melejit Tajam
Langkah berikutnya adalah pemetaan kompetensi ASN melalui asesmen, yang hasilnya akan diajukan kepada Gubernur.
Tolang menambahkan, Sumut berpotensi menjadi salah satu provinsi pelopor karena telah memiliki Unit Assessment Center berakreditasi A.
Dengan sistem ini, Pemprov Sumut menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA