Sumatare Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan tujuh jenis pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar, dalam temu pers bertema “Optimalisasi PAD untuk Menunjang Pembangunan Daerah” yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (25/9/2025).
Rudi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Bapenda memiliki peran penting dalam mengutip tujuh jenis pajak daerah untuk mendukung pembangunan.
Adapun pajak daerah tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Baca juga: Atasi Pengangguran, Pemprov Sumut Siapkan 10.000 Kesempatan Kerja
Target pendapatan dari ketujuh pajak itu pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp6,366 triliun. Dari jumlah tersebut, PKB menjadi penyumbang terbesar dengan target Rp1,741 triliun.
Selain itu, pajak BBN-KB ditargetkan mencapai Rp1,66 triliun, pajak bahan bakar Rp1,527 triliun, pajak rokok Rp1,3 triliun, pajak air permukaan Rp122,8 miliar, pajak alat berat Rp1,08 miliar, dan opsen MBLB Rp3,09 miliar.
Untuk mencapai target ini, Pemprov Sumut meluncurkan berbagai inovasi. Salah satunya layanan bus pembayaran PKB yang beroperasi pada Sabtu malam dan Minggu pagi di Samsat Binjai dan Pematangsiantar.
Selain itu, layanan pembayaran juga hadir saat Car Free Day di Lapangan Merdeka Medan. Pemprov juga mengadakan razia kepatuhan pembayaran pajak secara serentak, serta memperpanjang jam layanan hingga malam hari.
Baca juga: Pemprov Sumut Jadikan Perubahan APBD 2025 Sebagai Jalan Perbaikan BUMD
Rudi menambahkan, ada pula inovasi berupa pengingat pajak melalui WhatsApp blast. Notifikasi ini dikirim untuk memberi tahu masyarakat sebelum jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
Sementara itu, Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, menyatakan dukungannya terhadap upaya Bapenda. Ia menyebut ada potensi pendapatan tambahan dari 18 OPD lain yang mengelola retribusi.
Beberapa OPD yang berpotensi meningkatkan retribusi antara lain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, hingga Dinas Ketenagakerjaan. Pemprov juga masih menunggu petunjuk teknis untuk pengutipan pajak alat berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA