Selasa, 23 SEPTEMBER 2025 • 10:30 WIB

Terjerat Dugaan Pemerasan, Ketua DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut

Author

kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terletak di Jalan Abdul Haris Nasution No. 1 C, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, Kota Medan. (Kejati Sumut)

Sumatera Utara - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan pengusaha biliar. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang melibatkan sejumlah anggota Komisi III DPRD Medan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan bahwa Wong Chun Sen diperiksa pada Senin (22/9/2025). Ia mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pagi, tetapi Wong hadir pada sore hari.

Menurut Husairi, pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan pemerasan yang dilakukan anggota dewan berkaitan dengan aktivitas perizinan usaha di Kota Medan.

Sebelumnya, empat anggota DPRD Medan dari Komisi III sudah lebih dulu diperiksa. Mereka adalah David Roni Sinaga, Goffried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo Pardede yang juga Ketua Komisi III DPRD Medan.

Baca juga: UHC Prioritas Resmi Diluncurkan di Binjai, Masyarakat Bisa Berobat Gratis Cukup dengan KTP

Keempatnya sempat tidak hadir pada panggilan pertama, namun kemudian datang bergiliran untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut.

Pemanggilan mereka tertuang dalam Surat Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Surat itu ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.

Dalam surat tersebut, Kejati meminta mereka hadir memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen relevan. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat penyelidikan yang sedang berlangsung.

Husairi menjelaskan, dugaan pemerasan ini dilakukan ketika Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Baca juga: Humbahas Jadi Episentrum Riset Herbal dan Hortikultura Lewat TSTH2

Dugaan kuat, pemerasan dilakukan dengan dalih kelengkapan izin usaha dan pajak. Beberapa pengusaha mikro di Kota Medan disebut menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Dengan dipanggilnya Ketua DPRD Medan, Kejati Sumut menegaskan keseriusannya mengusut tuntas kasus ini. Pemeriksaan diharapkan bisa memberikan titik terang bagi kelanjutan proses hukum.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari penyelidikan yang dilakukan. Hasil dari pemeriksaan ini akan menentukan arah penanganan kasus dugaan pemerasan yang mencoreng nama lembaga legislatif di Kota Medan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU