Sumatera Utara - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025 bersama DPRD Sumut. Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (16/9/2025).
Kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025. Tanpa kesepakatan ini, proses pembahasan anggaran perubahan tidak bisa dilanjutkan.
Dalam rapat, Bobby Nasution menyampaikan bahwa perubahan kebijakan umum ini menyangkut pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Perubahan dilakukan menyesuaikan dinamika yang muncul dalam pembahasan antara DPRD dan pemerintah provinsi.
Ia menjelaskan bahwa beberapa penyesuaian perlu dilakukan agar APBD lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Termasuk di dalamnya penambahan maupun pengurangan alokasi yang disesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca juga: Harga Beras Naik di Tiga Daerah, Pemda Didorong Kendalikan Lonjakan Harga Beras
Sebelumnya, Rancangan KUA-PPAS Perubahan telah diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, pada 9 September 2025 lalu. Dengan penandatanganan ini, tahap selanjutnya adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD.
Bobby menekankan, proses pembahasan perlu dipercepat agar Ranperda segera disahkan. Pasalnya, anggaran perubahan ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan hingga akhir tahun.
Ia mencontohkan beberapa alokasi prioritas, seperti penanganan bencana alam, dampak sosial, serta kebutuhan mendesak yang sebelumnya tidak dapat diprediksi. Dengan begitu, keuangan daerah bisa lebih adaptif menghadapi dinamika.
“Langkah awal ini penting agar pembangunan di Sumut tidak tertunda. Kita harus segera menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan nyata di lapangan,” kata Bobby dalam rapat.
Baca juga: Wujudkan Keamanan Nasional, Pemko Medan Berikan Dukungan untuk Pertahanan Udara
Hadir dalam penandatanganan tersebut, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti beserta pimpinan dewan lainnya. Dari pihak Pemprov, turut mendampingi Sekdaprov Togap Simangunsong dan sejumlah kepala OPD.
Dengan adanya nota kesepakatan ini, sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin ditekankan. Kolaborasi keduanya menjadi modal utama agar APBD benar-benar berjalan sesuai tujuan pembangunan.
Tahap berikutnya adalah pembahasan lebih rinci terkait Ranperda P-APBD 2025. Hasilnya akan menentukan arah kebijakan anggaran Sumut pada sisa tahun berjalan, sekaligus memastikan kebutuhan mendesak masyarakat tetap terakomodasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA