Minggu, 14 SEPTEMBER 2025 • 00:10 WIB

Polres Humbahas Gagalkan Peredaran 26 Paket Sabu, Dua Bandar Dibekuk

Author

2 bandar dan 1 orang kurir dengan barang bukti 26 paket sabu siap edar berhasil diamankan Polres Humbahas. (ANTARA/HO-) 

Sumatera Utara - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Tim gabungan Satres Narkoba dan Sipropam berhasil menangkap dua bandar dan seorang kurir bersama puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di rumah milik MHS (48), warga Lumban Naiang, Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul.

Selain MHS, polisi juga meringkus AS (21), warga Kota Duri, Riau, yang berperan sebagai kurir. Sementara itu, ET (36), perempuan asal Sitinjo, Kabupaten Dairi, juga diamankan karena terlibat sebagai bandar.

Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins ED Sigiro, membenarkan penangkapan ini pada Sabtu (13/9). Ia menyebut bahwa tim masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut.

Dari lokasi, polisi menyita 26 paket sabu dengan rincian 14 paket besar dan 12 paket kecil. Selain itu, barang bukti lain berupa uang tunai Rp1.820.000, timbangan elektrik, alat isap sabu, ponsel, kartu ATM, dan plastik klip kosong juga ditemukan.

Baca juga: Dukung Anak Muda, Rico Waas Serukan Ekonomi Kreatif Lewat Musik dan Perfilman

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba hingga ke akar. Ia menolak memberikan ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Humbahas.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di RTP Polres Humbahas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sanksi tegas ini diharapkan memberi efek jera.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi. Setiap laporan sekecil apa pun sangat berarti untuk memutus jaringan peredaran narkoba.

Baca juga: Pegadaian Championship 2025/2026 Resmi Dibuka, PSMS Kalah 0-1 dari Persekat

Menurutnya, melindungi generasi muda dari bahaya narkoba adalah tugas bersama. Karena itu, kepolisian berharap masyarakat tidak segan melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Humbahas menegaskan posisinya di garda terdepan dalam perang melawan narkotika di Sumatera Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU