Rabu, 13 AGUSTUS 2025 • 11:30 WIB

Pemko Medan Resmikan 1.018 PPPK Lolos Seleksi Lewat Penandatanganan Perjanjian Kerja

Author

Penandatanganan Perjanjian Kerja (Pemko Medan) 

Sumatera Utara - Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Pemko Medan. Proses penandatanganan tersebut dimulai pada Senin (11/8/2025) dan berlangsung hingga Kamis (14/8) 2025. Penandatanganan ini dilakukan di Balai Kota Medan yang digelar secara bergelombang.

Kepala BKDPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, melalui Katim Pengadaan BKDPSDM, Alfi, menjelaskan bahwa PPPK tersebut berasal dari berbagai formasi. Mereka terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Seluruhnya merupakan peserta yang lolos seleksi tahap pertama.

“Sesuai arahan pimpinan hari ini 1.018 PPPK mulai menandatangani perjanjian kerja. Mereka adalah yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama. Masa perjanjian kerja berlaku selama lima tahun,” Jelas Alfi.

Perjanjian kerja yang ditandatangani akan berlaku selama lima tahun. Dalam dokumen tersebut, tercantum masa kerja, hak, dan kewajiban PPPK. Termasuk juga rincian gaji pokok dan aturan kepegawaian sebagai bagian dari ASN.

Alfi menyebut proses penandatanganan dilakukan bertahap. Hal ini untuk memastikan kelancaran administrasi dan pemeriksaan dokumen. Setiap gelombang juga diatur agar berjalan tertib.

Baca juga: PPPA-KB Sumut Diharap Jadi Garda Depan Pendidikan dan Perlindungan Anak

"Proses penandatanganan perjanjian kerja ini berlangsung selama empat hari, mulai hari Senin sampai dengan hari Kamis yang dibagi beberapa gelombang," tambah Alfi.

Setelah penandatanganan, dokumen perjanjian akan diserahkan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Wali kota akan membubuhkan tanda tangan sebagai pengesahan. Baru kemudian setelah itu SK pengangkatan akan diberikan.

Alfi menegaskan, SK pengangkatan akan diserahkan bersamaan dengan pelantikan. Dengan demikian, para PPPK dapat langsung bertugas sesuai formasi masing-masing. Ini menjadi tahap akhir dari proses rekrutmen tahap pertama.

Baca juga: Puncak HKG ke-53 PKK Sumut, Kahiyang Ayu Ingin Kader Jadi Inspirasi Perubahan

"Usai proses penandatanganan, dokumen perjanjian tersebut akan diserahkan kepada Pak Wali Kota Medan untuk ditandatangani. Selanjutnya, para PPPK akan dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan," tutup Alfi.

Penandatanganan perjanjian kerja ini juga menjadi langkah awal pengabdian mereka sebagai ASN. Diharapkan seluruh PPPK dapat menjalankan tugas dengan profesional. Kinerja mereka diharapkan memberi kontribusi bagi pelayanan publik di Medan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemko Medan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU