Jumat, 11 JULI 2025 • 21:21 WIB

Kanwil Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Disiplin PNS Sesuai PP 94/2021

Author

Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut Imam Mukhair, M.Hum (Kemenag Sumut)

Sumatera Utara - Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menyatakan komitmen penuh buat jalanin regulasi kedisiplinan ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021.

Pernyataan ini disampaikan sama Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Imam Mukhair, M.Hum, pada Rabu, 10 Juli 2025. Pernyataan ini sekaligus menanggapin berita yang terkait status salah satu ASN di lingkungan Kanwil.

Imam jelasin kalau penegakan disiplin ASN dijalankan lewat tahapan yang jelas. Pembinaan, pengawasan, dan penegakan sanksi dilakukan sesuai kewenangan yang udah ditentukan.

Baca juga: Pokjawas Madrasah Sumut Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi, Tingkatkan Pengawas Madrasah

Menurut Imam, buat kasus pelanggaran berat, kewenangan jatuhkan sanksi ada di tangan Menteri Agama RI lewat Biro SDM Kemenag pusat. Bukan jadi wewenang Kanwil Kemenag Sumut.

Imam bilang sampai saat ini, Kanwil belum terima surat resmi dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI terkait penjatuhan hukuman berat terhadap oknum ASN yang dimaksud.

Ia juga bantah kabar bahwa oknum ASN tersebut masih menjabat sebagai pejabat administrator. Sejak 2022, struktur jabatan udah disederhanakan dan disesuaikan dengan tim kerja yang dipimpin ASN koordinator.

Penyesuaian ini bagian dari reformasi birokrasi dan penyederhanaan struktur organisasi yang udah dilaksanakan Kanwil Kemenag Sumut.

Baca juga: Pemprov Sumut Dukung Revisi UU Penyiaran, Sampaikan Sejumlah Masukan Penting

Imam juga sampaikan kalau pengukuhan terhadap oknum ASN tersebut dilakukan Biro SDM Kemenag RI sebagai pejabat fungsional, bukan administrator.

Pemberitaan sebelumnya nyebutin bahwa oknum ASN masih jalanin jabatan meski udah dibebastugaskan. Tapi hal tersebut ditegaskan nggak akurat sama pihak Kanwil.

Imam berharap masyarakat paham kalau proses hukum dalam penjatuhan sanksi ASN harus sesuai mekanisme yang berlaku. Kanwil tetap berkomitmen terhadap penegakan aturan dan integritas ASN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag Sumut

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU