Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kasih dukungan penuh buat revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Masukan-masukan penting disampaikan waktu Panitia Kerja Komisi I DPR RI berkunjung ke Kantor Gubernur Sumut.
Pelaksana Harian Sekda Provinsi Sumut, Effendy Pohan, bilang hal pertama yang harus diperhatikan adalah akses penyiaran yang merata. Dia soroti banyaknya wilayah 3T yang masih minim infrastruktur penyiaran.
"Revisi UU ini harus jamin setiap warga negara dapat hak yang sama buat akses informasi," kata Effendy. Menurutnya, pemerataan siaran jadi kunci dalam memperkuat kesetaraan informasi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Dorong Kemandirian Pangan, Wagub Sumut dan Panglima TNI Panen Raya Padi di Deliserdang
Pemprov Sumut juga usulkan insentif buat media lokal dan komunitas. Tujuannya biar mereka bisa produksi konten lokal yang memperkuat identitas budaya daerah.
Regulasinya diharapkan bisa kasih kuota siaran lokal, plus kemudahan perizinan buat media komunitas. Langkah ini dinilai penting buat mempererat kohesi sosial dan memperkuat ekonomi lokal.
Dominasi konten global jadi perhatian sendiri. Menurut Effendy, konten lokal perlu perlindungan supaya identitas bangsa nggak tergerus arus informasi luar.
Baca juga: Kepulangan Jemaah Haji Paluta Disambut Haru oleh Pemprov Sumut
Dengan pengaturan yang tepat, penyiaran bisa jadi sarana pemberdayaan masyarakat. Dukungan infrastruktur sama insentif produksi jadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem siaran yang inklusif.
Effendy berharap revisi UU ini mencerminkan semangat keadilan dan keberagaman. Dia juga minta aspirasi masyarakat daerah turut diakomodasi dalam penyusunan aturan baru.
Plt Kadis Kominfo Sumut, Porman Mahulae, nambahin pentingnya literasi media. Dia berharap revisi UU ini juga dorong program literasi biar masyarakat bijak dalam mengonsumsi konten siaran.
Baca juga: Wagub Sumut Dorong Optimalisasi ZIS untuk Pembangunan Daerah
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, nyatakan kalau revisi ini disusun buat mengikuti perkembangan teknologi digital. Tujuannya biar penyiaran tetap relevan dengan zaman dan dukung pertumbuhan ekonomi tanpa menghilangkan jati diri bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA