Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 02 MEI 2026 • 15:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik LamaKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis. (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan kemudahan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus membawa KTP pemilik lama kendaraan.

Langkah ini berlaku bagi kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama.

Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai diterapkan sejak akhir April 2026.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan aturan baru tersebut, wajib pajak hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan sederhana.

Baca juga: Airin Rico Waas: Perempuan Bukan Lagi Penonton, Tapi Penggerak Perubahan

Di antaranya adalah menunjukkan KTP pemilik saat ini, membawa STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Menurut Sutan, kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan yang selama ini sering dihadapi masyarakat.

Salah satunya adalah kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan. Padahal, proses perpindahan kepemilikan kendaraan bisa terjadi melalui berbagai cara.

Mulai dari jual beli, hibah, warisan, hingga tukar-menukar. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak lagi terbebani oleh persyaratan tersebut.

Sejumlah wajib pajak pun mengaku merasakan kemudahan yang diberikan. Proses pembayaran disebut berlangsung cepat dan tidak memakan waktu lama.

Bahkan, ada yang menyebut prosesnya hanya berlangsung dalam hitungan menit. Kemudahan ini dinilai sangat membantu, terutama bagi masyarakat dengan aktivitas padat.

Baca juga: 10 Armada Dikerahkan, Kebakaran PT Agro Berhasil Diatasi

Selain itu, pelayanan yang diberikan juga dinilai lebih responsif. Masyarakat pun diajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan datang langsung ke kantor Samsat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan akan kembali untuk mendukung pembangunan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!