Wali Kota Medan Rico Waas saat di Program Rabu Walk (RW) In Interview. (Pemko Medan)
Sumatera Utara - Program Rabu Walk In Interview yang digagas Pemko Medan terbukti memberikan dampak nyata bagi pencari kerja. Inisiatif ini menjadi jembatan antara perusahaan dan tenaga kerja.
Salah satu penerima manfaat program ini adalah Ruth Rafena Surbakti. Ia merupakan lulusan D3 Laboratorium yang kini bekerja di rumah sakit di Kota Medan.
Ruth mengaku sebelumnya mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan. Ia telah melamar ke berbagai tempat, namun belum memperoleh panggilan.
Kesempatan datang setelah ia mengetahui program tersebut melalui media sosial Disnaker. Tanpa ragu, ia langsung mencoba mengikuti prosesnya.
Baca juga: Lewat HKG ke-54, PKK Sumut Ajak Warga Lebih Peduli Kesehatan
Menurutnya, tahapan yang dilalui sangat mudah. Ia hanya perlu membuat akun pada platform Siduta sebelum mengikuti wawancara.
Proses wawancara dilakukan secara langsung pada hari pelaksanaan. Hal ini memberikan peluang lebih besar untuk bertemu langsung dengan pihak perusahaan.
Ruth merasa program ini sangat membantu, terutama bagi fresh graduate. Minimnya pengalaman kerja bukan lagi menjadi hambatan utama.
Ia juga membagikan informasi tersebut kepada teman-temannya. Harapannya, semakin banyak yang bisa merasakan manfaat program ini.
Ucapan terima kasih disampaikan Ruth kepada Pemko Medan atas inisiatif tersebut. Ia merasa terbantu dalam mendapatkan pekerjaan.
Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Listaria Simandalahi. Ia berhasil mendapatkan pekerjaan setelah sempat menganggur selama beberapa bulan.
Listaria mengetahui informasi lowongan melalui media sosial Disnaker. Ia kemudian mendaftar melalui platform yang sama.
Baca juga: Sulaiman Harahap Resmi Jadi Koordinator PPIH Medan, Siap Layani Jemaah
Setelah mengikuti wawancara di Mal Pelayanan Publik, ia langsung mendapat kabar dalam waktu singkat. Proses yang cepat menjadi nilai lebih program ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan