Sumatera Utara - Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menambah dana transfer ke daerah (TKD) untuk Sumatera Utara pada tahun 2026.
Penambahan tersebut membuat alokasi dana yang semula sekitar Rp4,3 triliun meningkat menjadi Rp6,3 triliun.
Apresiasi tersebut disampaikan Surya setelah mengikuti sosialisasi surat edaran mengenai penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam APBD.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diikuti oleh pemerintah daerah dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Baca juga: Tiga Ruas Jalan di Paluta Dibangun, Sipiongot Masuk Prioritas
Wakil Gubernur Sumut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari kediamannya di Jalan Teuku Daud, Medan.
Usai kegiatan tersebut, Surya menyampaikan bahwa tambahan dana dari pemerintah pusat sangat penting untuk mendukung proses pemulihan pascabencana di Sumatera Utara.
Ia menilai bahwa selain dukungan anggaran, keberadaan regulasi yang jelas juga diperlukan agar dana tersebut dapat segera dimanfaatkan.
Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut tanpa harus menunggu tahapan perubahan APBD.
Dalam kesempatan itu, Surya juga berdiskusi dengan sejumlah pejabat, antara lain Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, Kepala BKAD Timur Tumanggor, serta pejabat lainnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama DPR RI.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat kondisi fiskal daerah dalam menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan.
Selain itu, alokasi tambahan dana TKD yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi kabupaten dan kota terdampak kini diperluas untuk seluruh daerah.
Dengan kebijakan tersebut, jumlah daerah di Sumatera Utara yang dapat memanfaatkan dana tersebut meningkat dari sebelumnya 18 daerah menjadi 33 kabupaten dan kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA