Sumatera Utara - Dinas Pendidikan Sumatera Utara memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah tidak mengalami kendala. Hingga saat ini, sebanyak 96% dokumen RKAS telah disahkan.
Sekretaris Disdik Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, menjelaskan proses pencairan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur enam tahapan perencanaan dan penganggaran.
Tahap pertama, perencanaan dilakukan sebelum dana digunakan oleh satuan pendidikan. Tahap kedua, dokumen RKAS disusun untuk satu tahun anggaran.
Penyusunan RKAS didasarkan pada kebutuhan sekolah serta hasil evaluasi diri. Dokumen tersebut memuat rincian komponen pembiayaan, barang dan jasa, hingga volume dan satuan harga.
Proses penyusunan juga melibatkan warga sekolah dan komite melalui rapat. Setelah selesai, dokumen diinput ke aplikasi yang disediakan kementerian.
Baca juga: Huntap Dikebut, Pengungsi Ditargetkan Segera Punya Rumah Layak
Menurut Terang Dewi, dengan 96% RKAS telah disahkan, sekolah dapat menggunakan dana BOS Tahap I sesuai Rencana Anggaran Kas yang tercantum dalam RKAS.
Kebutuhan anggaran yang diprioritaskan antara lain belanja jasa dan honor. Selain itu, pembelian bahan untuk kegiatan belajar mengajar juga menjadi fokus.
Bagi SMK, dana juga digunakan untuk persiapan Uji Kompetensi Keahlian. Hal ini penting untuk mendukung kesiapan siswa.
Disdik menegaskan bahwa seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada permasalahan dalam pencairan dana BOS.
Baca juga: Sinergi UMSU dan Masjid Perkuat Ilmu Sekaligus Karakter Mahasiswa
Pendidikan menjadi prioritas pembangunan Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya.
Dengan pengesahan RKAS yang hampir menyeluruh, diharapkan kegiatan pendidikan di sekolah dapat berjalan lancar sesuai rencana anggaran yang telah disusun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA