Sumatera Utara - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meresmikan layanan wifi gratis yang dipasang serentak di delapan kota. Program ini menghadirkan 49 access point di sejumlah ruang publik.
Peluncuran dipusatkan di pelataran Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, pada Minggu. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bertajuk Cerdas.
Delapan lokasi yang mendapatkan layanan internet gratis meliputi taman kota, lapangan, alun-alun, hingga kawasan masjid. Titik-titik ini dipilih agar mudah diakses masyarakat.
Baca juga: Pelantikan Mahabudhi Sumut, Semangat Pengabdian Umat Ditekankan
Bobby menegaskan bahwa jaringan internet merupakan kebutuhan penting. Menurutnya, keterhubungan digital akan membantu masyarakat memperoleh informasi dengan lebih baik.
Ia juga meminta kepala daerah tidak berhenti pada tahap peluncuran saja. Pemanfaatan ruang publik harus didukung fasilitas yang memadai.
Gubernur mendorong penyediaan kursi, meja, hingga ruang kerja sederhana. Tujuannya agar masyarakat bisa menggunakan internet untuk belajar maupun bekerja.
Salah seorang warga Padangsidimpuan, Winda, menyampaikan apresiasi atas hadirnya layanan tersebut. Ia menilai internet gratis sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe turut menyampaikan dukungan terhadap program PHTC. Ia mengapresiasi perhatian pemerintah provinsi terhadap daerahnya.
Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan program ini akan diperluas. Beberapa kabupaten terdampak bencana juga akan menerima layanan serupa.
Baca juga: Huntap Dikebut, Pengungsi Ditargetkan Segera Punya Rumah Layak
Pada tahun 2026, lima kabupaten direncanakan masuk dalam cakupan program. Wifi gratis ditargetkan terus berjalan hingga tahun 2029.
Pemerintah provinsi menargetkan seluruh wilayah di 33 kabupaten/kota dapat menikmati layanan tersebut. Program ini diharapkan memperkuat akses digital masyarakat Sumatera Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA