Sumatera Utara - Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta lebih aktif mengelola pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR. Langkah ini dinilai penting agar pelayanan publik semakin responsif.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sumut melalui Sekretaris Diskominfo Achmad Yazid Matondang saat membuka bimbingan teknis pengelolaan pengaduan. Kegiatan itu berlangsung di Kantor Gubernur Sumut.
Menurut Yazid, seluruh perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib memanfaatkan SP4N LAPOR secara optimal. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan pengelolaan pengaduan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Dengan begitu setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara tuntas.
Baca juga: Usia ke-54, BASARNAS Didorong Tingkatkan Respons Cepat Bencana
SP4N LAPOR memiliki posisi penting karena merupakan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang baik. Selain itu, sistem ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.
Melalui pengaduan yang masuk, pemerintah dapat mengetahui kelemahan pelayanan yang masih terjadi. Kritik dan saran dari masyarakat menjadi dasar perbaikan kebijakan.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan struktur pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemprov Sumut. Gubernur bertindak sebagai pembina, Sekda sebagai pengarah, dan kepala OPD sebagai penanggung jawab.
Pengelola pengaduan di Diskominfo bertugas mendistribusikan laporan ke sekretaris OPD. Selanjutnya pejabat pelaksana di masing-masing perangkat daerah menindaklanjuti laporan tersebut.
Narasumber dari Kemendagri menekankan pengelolaan pengaduan harus dilakukan secara kerja tim. Tidak hanya Kominfo, seluruh OPD memiliki peran dalam penyelesaian laporan.
Baca juga: Akses Pendidikan Disabilitas Diperkuat, Sumut Siapkan Guru dan Infrastruktur
Ia juga mengimbau masyarakat menggunakan kanal resmi pemerintah untuk menyampaikan pengaduan. Hal ini memudahkan proses tindak lanjut sesuai standar pelayanan.
Data tahun 2025 menunjukkan terdapat 263 pengaduan dengan tingkat penyelesaian 97,7 persen. Topik terbanyak berkaitan dengan ketenagakerjaan, pendidikan, pekerjaan umum, kependudukan, dan infrastruktur jalan.
Asisten Ombudsman Sumut memaparkan pendekatan Propartif dalam pelayanan pengaduan. Pendekatan ini menekankan keadilan, partisipasi, serta hubungan baik antara petugas dan pengadu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA