Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Predikat ini menunjukkan kualitas pelayanan publik yang dinilai profesional dan akuntabel.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman di Jakarta. Penilaian diberikan kepada pemerintah daerah dan lembaga yang dinilai berhasil membenahi tata kelola pelayanan.
Opini ini menegaskan bahwa unit pelayanan Pemprov Sumut mampu menjalankan pelayanan publik secara transparan dan bertanggung jawab. Hal tersebut sejalan dengan komitmen reformasi birokrasi yang terus didorong.
Baca juga: Pemprov Sumut Siapkan Rp1,9 Triliun untuk Percepat Infrastruktur Terpadu di 2026
Penjabat Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap menyebut raihan ini mencerminkan implementasi nyata visi dan misi Gubernur Sumut. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, tidak ditemukannya maladministrasi signifikan menjadi bukti efektivitas penguatan sistem pelayanan publik. Capaian ini sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
Sulaiman menegaskan reformasi birokrasi yang berjalan akan terus diperkuat. Tujuannya mewujudkan Sumatera Utara yang unggul dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, predikat ini sebelumnya dikenal sebagai Kepatuhan Pelayanan Publik. Pada 2025, Ombudsman mengubah metode penilaian menjadi lebih komprehensif.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan penilaian ini berfokus pada output pelayanan publik. Penilaian ini melengkapi peran BPK yang menilai tata kelola keuangan.
Baca juga: Cakupan JKN Tembus 100 Persen, Pemko Medan Raih UHC Award 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pelayanan publik adalah bentuk nyata kehadiran negara.
Menurutnya, hukum dirasakan masyarakat melalui kepastian layanan, kejelasan prosedur, dan sikap aparatur. Bukan sekadar melalui teks peraturan.
Acara penyerahan penghargaan turut dihadiri menteri, kepala daerah, serta jajaran Ombudsman. Kehadiran tersebut menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik secara nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: