DPRD - Pemkab sepakati alih fungsi lahan TPA untuk huntap pascabencana Taput. (ANTARA/HO)
Sumatera Utara - Upaya pemulihan pascabencana di Kabupaten Tapanuli Utara terus berjalan melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengalihan fungsi lahan milik pemerintah daerah untuk hunian tetap.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyetujui perubahan fungsi lahan dari Tempat Pembuangan Akhir menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Pimpinan DPRD Taput, Reguel Simanjuntak, pada Jumat, 9 Januari. Keputusan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pemulihan masyarakat.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara pada Kamis malam, 8 Januari 2026.
Baca juga: Pemkab Sergai Dorong Profesionalisme Pers Menyambut Konfercab PWI
Persetujuan DPRD tersebut dituangkan secara resmi dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026. Keputusan ini mengatur pengalihan pemanfaatan fungsi tanah milik pemerintah daerah.
Objek tanah yang dialihfungsikan merupakan lahan bekas lapangan penimbunan pembuangan sampah. Lokasinya berada di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara.
Luas lahan yang dialihkan mencapai dua hektare dari total luas 48.900 meter persegi. Lahan tersebut tercatat dalam buku inventaris milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Pengalihan fungsi lahan ini ditujukan khusus untuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana alam. Langkah ini diharapkan mampu memberikan tempat tinggal yang lebih aman dan layak.
Keputusan DPRD tersebut dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun, terdapat ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Menuju 2026, BRI Kabanjahe Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM Tanah Karo
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyambut baik keputusan tersebut sebagai bentuk dukungan nyata dari DPRD. Sinergi ini dinilai penting dalam mempercepat proses pemulihan.
Pemkab Taput berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak. Hunian tetap diharapkan menjadi awal pemulihan sosial dan ekonomi.
Langkah pengalihan fungsi lahan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mencari solusi jangka panjang bagi korban bencana, bukan sekadar penanganan sementara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA