Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 06 DESEMBER 2025 • 09:14 WIB

339 Debitur UMKM Terdampak Bencana, Bank Sumut Tunggu Aturan untuk Mulai Pemulihan

339 Debitur UMKM Terdampak Bencana, Bank Sumut Tunggu Aturan untuk Mulai PemulihanMaman Abdurrahman, usai menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal, Kamis (4/12/2025). (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah pemulihan bagi para pelaku UMKM yang mengalami dampak bencana di tiga provinsi di Sumatera. Skema tersebut dijadwalkan akan ditetapkan pada Senin, 8 Desember 2025, dan akan menjadi acuan bagi lembaga keuangan, termasuk Bank Sumut, dalam memberi keringanan serta perlindungan kepada debitur.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan hal itu usai menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal. Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang merumuskan langkah khusus untuk menanggapi kerusakan usaha dan terhentinya roda ekonomi warga.

Dalam penjelasannya, Maman mengatakan bahwa pemerintah akan duduk bersama dengan 44 penyalur pembiayaan untuk memetakan wilayah UMKM yang terdampak. Pembahasan akan difokuskan pada insentif paling sesuai dengan kondisi kerusakan usaha di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa tingkat kerusakan akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan perlakuan yang diberikan kepada UMKM. Perbedaan penanganan diberlakukan antara wilayah yang mengalami kerusakan permanen dan yang tidak.

Baca juga: Gibran Tinjau Langsung Desa Terdampak Banjir dan Longsor di Tapsel

Menurut Maman, sinkronisasi kebijakan dengan BNPB sangat diperlukan agar pemulihan berjalan terarah. Ia menegaskan bahwa perlindungan UMKM menjadi prioritas sesuai arahan Presiden Prabowo.

Sementara itu, Bank Sumut juga terdampak secara operasional akibat bencana yang melanda berbagai wilayah di Sumatera Utara. Hingga akhir November, tercatat 339 debitur masuk kategori terdampak banjir, banjir bandang, maupun longsor.

Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut, Arieta Aryanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen lapangan untuk memetakan kondisi para debitur. Bank Sumut menyiapkan sejumlah opsi penanganan yang tetap selaras dengan peraturan OJK.

Arieta menambahkan bahwa POJK Nomor 19 Tahun 2022 menjadi rujukan penting dalam merumuskan langkah-langkah pemulihan. Aturan tersebut memungkinkan lembaga keuangan melakukan restrukturisasi kredit, penilaian ulang kualitas kredit, hingga pemberian pembiayaan baru.

Baca juga: Gibran Tinjau Langsung Desa Terdampak Banjir dan Longsor di Tapsel

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu pedoman final dari pemerintah pusat sebelum menerapkan langkah pemulihan secara seragam di seluruh wilayah terdampak.

Setelah keputusan pemerintah ditetapkan pada Senin nanti, Bank Sumut memastikan akan bergerak cepat mengimplementasikannya. Seluruh proses pemulihan akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, daerah, serta lembaga pembiayaan lainnya.

Arieta berharap kebijakan yang disusun dapat membantu para pelaku UMKM bangkit kembali. Menurutnya, percepatan pemulihan sangat penting untuk memulihkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

339 Debitur UMKM Terdampak Bencana, Bank Sumut Tunggu Aturan untuk Mulai Pemulihan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!