Sumatera Utara - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan langsung ke Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Ia datang untuk melihat kondisi dua lokasi yang terdampak banjir dan longsor.
Dalam kunjungan itu, Wapres didampingi Wakil Gubernur Sumut, Surya. Mereka bergerak menuju dua titik utama yang menjadi perhatian pemerintah.
Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Posko Desa Batu Hula. Posko ini merupakan tempat pengungsian terbesar di Batang Toru dengan lebih dari 1.300 warga dari lima desa.
Di posko tersebut, Gibran menyapa langsung para pengungsi. Ia melihat kondisi warga yang sementara waktu harus meninggalkan rumah akibat bencana.
Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan ke Desa Garoga. Di desa ini, Wapres meninjau kondisi jalan dan jembatan yang rusak diterjang banjir bandang.
Baca juga: Banjir Surut, Pemko Medan Pastikan Puskesmas Sei Agul Kembali Beroperasi
Gibran menyampaikan rasa duka atas musibah yang menimpa masyarakat setempat. Ia mengatakan bahwa pemerintah pusat akan membantu agar pemulihan dapat berlangsung cepat.
Menurutnya, Presiden telah meminta agar penanganan bencana dipercepat. Ia juga menegaskan bahwa fasilitas publik yang rusak akan segera diperbaiki.
Selain itu, Gibran meminta pemerintah kabupaten memastikan pengelolaan posko bantuan berjalan baik. Kebutuhan para pengungsi harus tetap menjadi prioritas.
Baca juga: Setelah Antrean Panjang, BBM di Madina Kini Mulai Terkendali
Dalam kesempatan itu, Wapres bersama Wagub Sumut menyerahkan bantuan untuk para pengungsi. Bantuan tersebut meliputi makanan, mainan anak-anak, dan kebutuhan lainnya.
Kunjungan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat terdampak bencana. Kehadiran Wapres diharapkan mampu memberikan semangat bagi para warga.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pemulihan infrastruktur. Langkah cepat diharapkan dapat mengurangi dampak lanjutan dari bencana yang terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA