Sumatera Utara - Bunda PAUD Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, mengajak seluruh anak-anak untuk mengamalkan Tujuh Ikrar Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam kehidupan sehari-hari. Pesan itu disampaikan dalam kegiatan “Kampung Ceria Anak Merdeka (Kacamer) 2025” yang digagas IGTKI Sumut di Taman Cadika, Medan, Sabtu (1/11/2025).
Tujuh ikrar tersebut mencakup kebiasaan bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur lebih awal.
Kahiyang menyebutkan, penerapan kebiasaan ini dapat membentuk generasi yang disiplin, sehat, dan berkarakter kuat sejak usia dini.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Jika sejak kecil mereka sudah terbiasa hidup sehat dan mandiri, kelak akan menjadi generasi emas yang membawa Indonesia semakin maju,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Medan Rico Waas Buka-Bukaan Soal Isu Pembangunan di Hadapan BEM SI
Menurutnya, kegiatan seperti Kacamer menjadi wadah penting untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan yang menyenangkan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada guru dan orang tua yang terus berperan aktif mendampingi anak-anak dalam setiap proses belajar.
Di sela kegiatan, Kahiyang tampak berinteraksi hangat dengan anak-anak melalui permainan edukatif seperti tebak hewan, warna, dan buah-buahan.
Anak-anak yang berhasil menjawab pertanyaan mendapat hadiah sepeda darinya, sebagai bentuk apresiasi atas semangat belajar dan keberanian tampil di depan umum.
Baca juga: Bobby Nasution Apresiasi Semangat Siswa Sumut Berlaga di Olimpiade Sains Dunia
Ketua IGTKI Sumut Rahmi Muktar mengatakan, acara ini menjadi bukti komitmen guru TK dalam menumbuhkan generasi yang mandiri dan peduli lingkungan.
“Melalui pembelajaran aktif dan kreatif di luar ruang kelas, anak-anak bisa belajar keberanian, kedisiplinan, dan rasa sosial,” ungkap Rahmi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 2.000 anak dari lima kabupaten/kota di Sumut dan diisi beragam kegiatan edukatif seperti tari, senam, dan simulasi pemadam kebakaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA