Sumatera Utara - Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, sejumlah pejabat disebut menerima aliran dana miliaran rupiah dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
Perkara ini melibatkan dua terdakwa utama, yakni Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT DNG dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Dalam sidang tersebut, Bendahara PT DNG, Mariam, mengaku menyalurkan dana sesuai instruksi Akhirun untuk kepentingan proyek pemerintah. Ia menyebut, transfer dilakukan ke beberapa pejabat di Sumatera Utara.
Salah satunya adalah Mulyono, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, yang disebut menerima Rp2,38 miliar. Selain itu, mantan Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, juga menerima Rp7,27 miliar.
Baca juga: Wujudkan Ekonomi Sumut Melesat, Bobby Nasution Tekankan Sinergi Pemerintah dan Swasta
Daftar penerima lainnya mencakup mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan Ahmad Juni (Rp1,27 miliar), pejabat PUPR Padanglawas Utara Hendri (Rp467 juta), dan PPK Ikhsan (Rp1,5 miliar).
Mariam juga menegaskan, masih ada sejumlah nama lain yang turut menerima dana gratifikasi tersebut. Keterangan itu membuat Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu, bereaksi keras dan meminta penyidik KPK memperluas penyelidikan.
Baca juga: PKK Pusat Apresiasi Keberhasilan PKK Sumut Tekan Angka Zero Dose di Binjai
“Kasus ini harus ditindaklanjuti, jangan hanya berhenti di sini,” tegas Khamozaro.
Sidang juga menghadirkan saksi lain, Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT DNG, yang mengaku perusahaan menggunakan stempel resmi Dinas PUPR Sumut untuk meloloskan proyek.
Ia mengakui sempat mengurus berbagai proyek pemerintah bersama Akhirun dan Rayhan, termasuk melalui perusahaan lain yang digunakan untuk memenangkan tender.
Namun, saat ditanya tentang aliran uang tunai Rp1,3 miliar di Bank Sumut, Taufik mengaku tidak mengenal penerima dana tersebut. Jawaban itu membuat hakim kembali menegur keras para terdakwa.
Sidang pun ditutup dengan perintah agar penyidik menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam kasus suap proyek jalan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA