Sumatera Utara - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar uji kompetensi dan evaluasi kinerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama. Kegiatan ini dilaksanakan di UPTD Pusat Asesmen Kompetensi Badan Kepegawaian Sumatera Utara, Medan, pada Senin (13/10).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis dalam membentuk aparatur yang unggul dan berdedikasi.
“Mutasi dan rotasi bukan sekadar perpindahan posisi, tetapi bagian dari penyegaran dan penguatan organisasi,” tegasnya.
Menurut Bupati, jabatan adalah amanah yang menuntut tanggung jawab dan ketulusan dalam menjalankan tugas. Oleh sebab itu, uji kompetensi menjadi penting untuk memastikan pejabat memiliki kualifikasi dan akuntabilitas yang baik.
Baca juga: Layanan Publik Go Digital, Pemprov Sumut Bidik Selesai Sebelum 2026
Ia menekankan bahwa kegiatan ini juga merupakan momentum untuk memperkuat semangat pelayanan publik yang berorientasi pada hasil nyata.
Selain itu, Bupati Saipullah menyoroti meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih berkualitas dan cepat tanggap.
“Masyarakat kini ingin pemerintah yang responsif dan solutif, bukan yang justru menambah masalah,” ujarnya tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan apresiasi kepada Universitas Padjadjaran Bandung dan Kantor Regional VI BKN Medan atas dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Baca juga: Rico Waas Dorong MHKI Aktif Edukasi Hukum Kesehatan bagi Warga Medan
“Semoga kerja sama ini membawa hasil positif untuk kemajuan Kabupaten Mandailing Natal,” katanya.
Ia pun mengingatkan para peserta untuk mengikuti proses uji kompetensi dengan sungguh-sungguh dan profesional.
Sebanyak 17 pejabat tercatat mengikuti uji kompetensi, sementara 2 lainnya menjalani evaluasi kinerja. “Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan hasil terbaik bagi kita semua,” tutup Bupati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA