Sumatera Utara - Sebanyak 20.145 narapidana di berbagai Lapas se-Sumut mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah untuk warga binaan yang menunjukkan perilaku baiknya selama masa pembinaan.
Kegiatan pemberian remisi ini dipusatkan di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Minggu (17/8/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Sekda Provinsi Sumut Togap Simangunsong berserta sejumlah pejabat terkait.
Ketika sambutan, Togap mengucapkan selamat ke seluruh narapidana yang dapat pengurangan masa hukuman. Ia juga berpesan supaya pada kesempatan kali ini dipakai untuk memperbaiki diri dan jangan sampai mengulagi kesalahan yang sama.
Kata Togap, remisi bukan hanya sekedar hadia saja, tapi sebagai bentuk penghargaan buat mereka yang sunguh-sungguh mengikuti program pembinaan di dalam Lapas. Programnya bermacam-macam—pendidikan, keterampilan, kegiatan keagamaan, sampai interaksi sosial.
Baca juga: Dorong Diversifikasi Pangan, Sekdaprov Sumut Tekankan Pentingnya Inovasi
Ia tegas mengatakan, semua kegiatan pembinaan tujuannya supaya narapidana bisa sadar sama kesalahannya dan siap kembali menjadi bagian masyarakat. Makanya, narapidana yang dapat remisi kali ini diharapkan terus berkelakuan baik.
Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno menjelaskan jumlah narapidana penerima remisi dibagi beberapa kategori. Ada 7.929 orang dari kriminal umum, 177 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 12.039 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.
Selain remisi umum, pemerintah juga memberikan remisi Dasawarsa ke 21.388 narapidana, termasuk anak binaan. Remisi ini diberikan setiap sepuluh tahun dengan besaran pengurangan masa pidana tertentu.
Dasawarsa sendiri diatur sebagai pengurangan masa pidana maksimal tiga bulan—setara 1/12 dari total hukuman. Pemberian ini diharapkan kasih semangat baru untuk narapidana supaya tetap disiplin dan patuh sama aturan pembinaan.
Baca juga: Pariwisata Sumut Butuh Terobosan! Ini Pesan Tegas Sekdaprov untuk Disbudparekraf
Togap Simangunsong lagi-lagi mengingatkan pentingnya menjadikan momen ini sebagai momentum perubahan. Menurutnya, remisi tidak cuma soal bebas lebih cepat, tapi juga soal tanggung jawab memperbaiki diri di tengah masyarakat.
Acara pemberian remisi ini juga dihadiri Forkopimda Sumut, pejabat OPD, Kakanwil Dirjen Imigrasi, Kalapas, serta unsur lainnya. Kehadiran mereka sebagai dukungan dari pemerintah dalam proses pembinaan narapidana.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan bisa menjalani hidup yang lebih baik. Remisi jadi simbol kalau kesempatan kedua selalu terbuka bagi mereka yang ingin berubah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA