Sumatera Utara - Pemerintah Kota Medan sangat serius dalam menangani masalah narkoba dengan merancang pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Medan. Komitmen ini terlihat dari rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Wiriya Alrahman mewakili Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas.
Rapat koordinasi digelar di Kantor Wali Kota Medan, Senin kemarin (14/7/2025). Hadir berbagai pihak terkait seperti perwakilan Kejari, Kepala BPS, plus beberapa kepala perangkat daerah lainnya.
Wiriya bilang rencana pembentukan BNN Kota Medan ini bentuk nyata dari visi dan misi Wali Kota Medan dalam upaya pemberantasan narkoba. Apalagi Kota Medan diketahui sebagai wilayah dengan peredaran narkoba tertinggi di Sumut.
Baca juga: Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Pencak Silat Internasional 2025
Langkah ini juga jadi bagian dari peningkatan kinerja Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai arahan dari BNN Provinsi Sumatera Utara.
Sekda minta ke perangkat daerah terkait buat segera serahkan data yang diperlukan dalam proses pembentukan BNN Kota Medan. Data tersebut harus disampaikan ke Kesbangpol dalam waktu tiga hari.
Upaya ini sebetulnya udah dimulai sebelumnya dengan pelaksanaan Seminar Proposal Kajian Pembentukan BNN Kota Medan oleh Brida Kota Medan yang juga dihadiri langsung sama Wali Kota Rico Waas.
Dalam seminar itu, Rico Waas sampaikan pentingnya perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkoba. Dia tekankan masa depan bangsa sangat bergantung pada generasi yang bersih dari narkotika.
Baca juga: Menteri HAM Tekankan Persatuan dan Kebersamaan antar Kementerian
Rico Waas yakin kalau pembentukan BNN Kota bakal memperkuat langkah konkret dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Medan. Dia juga ajak seluruh pihak buat bersinergi.
Dengan terbentuknya BNN Kota Medan, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, terutama generasi muda yang jadi tumpuan masa depan bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan