Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 02 JULI 2025 • 10:14 WIB

Kanwil Kemenkumham Sumut Ikutin RPJMD Kota Medan 2025–2029, Bahas Ini

Kanwil Kemenkumham Sumut Ikutin RPJMD Kota Medan 2025–2029, Bahas IniKanwil Kemenkum Sumut dan Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan pada 30 Juli 2025 (sumut.kemenkum.go.id)

SUMATERA UTARA – Dalam upaya mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berbasis hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) turut hadir dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan. 

Adapun dalam agenda rapat ini membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan untuk periode 2025–2029.

Rapat ini digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kota Medan, hingga tim dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut.

Kehadiran Kanwil Kemenkumham Sumut bukan sekadar sebagai tamu, melainkan sebagai mitra penting dalam penyusunan regulasi yang tepat sasaran dan sesuai dengan hukum nasional. 

Baca juga: Wagub Sumut Dorong Pengawas Pemilu Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ferry Ferdiansyah, membuka sesi dengan memberikan sambutan yang menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga. Ia menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi sangat dibutuhkan agar hasil akhir peraturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Ferry menekankan bahwa Kanwil Kemenkum memiliki peran penting dalam pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi Ranperda. Ini bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Yuli Rosdiana Sitorus, seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam penyampaiannya, Yuli mengupas berbagai aspek penting dalam penyusunan RPJMD, mulai dari hal teknis hingga substansi hukum.

Beberapa poin penting yang disorot Yuli antara lain:

  •  Penyederhanaan bagian “Menimbang” pada konsiderans hukum,
  •  Penyesuaian bagian “Mengingat” agar sesuai dengan dasar hukum yang berlaku,
  •  Perbaikan redaksi judul dan istilah agar lebih mudah dipahami,
  •  Penyusunan struktur yang sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

Tak hanya itu, Yuli juga menekankan pentingnya penggunaan bahasa hukum yang tepat agar tidak menimbulkan makna ganda atau multitafsir di kemudian hari.

Melalui keterlibatan aktif seperti ini, Kanwil Kemenkumham Sumut menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas. Hal ini penting agar peraturan yang ditetapkan tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik di lapangan.

RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan yang sangat strategis karena akan menjadi acuan arah pembangunan Kota Medan selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, seluruh isi Ranperda perlu dirancang dengan matang agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.

Dengan kehadiran Kanwil Kemenkumham dalam proses penyusunan ini, diharapkan Ranperda RPJMD Kota Medan 2025–2029 bisa menjadi regulasi yang legal, efektif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KEMENTERIAN HUKUM KANTOR WILAYAH SUMUT

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kanwil Kemenkumham Sumut Ikutin RPJMD Kota Medan 2025–2029, Bahas Ini

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!