Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih efektif dan terintegrasi.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Muhammad Suib saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Regional Sumatera Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (3/6/2026).
Menurut Suib, pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung visi Kolaborasi Sumut Berkah.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumut telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan.
Baca juga: Iduladha 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Tebar Manfaat Melalui Kurban
Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan pelatihan dan bimbingan teknis bagi para pengelola layanan pengaduan.
Selain itu, pemerintah juga mengembangkan sistem pelaporan yang terintegrasi agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara lebih mudah dan transparan.
Monitoring serta evaluasi secara berkelanjutan juga terus dilakukan untuk memastikan setiap laporan yang masuk dapat ditangani dengan baik.
Meski demikian, Suib mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah belum optimalnya mekanisme penanganan pengaduan di berbagai instansi sehingga proses penyelesaiannya masih berjalan secara parsial.
Karena itu, ia menilai peningkatan kapasitas SDM dan penguatan kelembagaan pengelola pengaduan menjadi kebutuhan yang harus terus dilakukan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Suib juga menekankan pentingnya sosialisasi aplikasi pengaduan kepada masyarakat agar fasilitas yang telah disediakan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Menurutnya, setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat harus dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan secara tepat.
Baca juga: Kalahkan Myanmar 3-0, Timnas U-19 Dapat Pujian dari Bobby Nasution
Ia menambahkan bahwa prinsip good governance hanya dapat terwujud apabila sistem pengelolaan pengaduan berjalan dalam satu pintu layanan yang efektif serta didukung partisipasi aktif masyarakat.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri yang diwakili Pranata Humas Ahli Madya Rega Tadeak Hakim menyampaikan bahwa kegiatan bimtek berlangsung pada 3 hingga 4 Juni 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pengelola pengaduan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan data pengaduan sebagai bahan rekomendasi kebijakan dan perbaikan pelayanan publik.
Menurut Rega, tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang responsif dan transformatif terus meningkat sehingga penguatan sistem pengaduan menjadi semakin penting.
Ia berharap para peserta mampu memahami tata kelola pengaduan, etika pelayanan, serta pemanfaatan data pengaduan sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti.
Bimtek tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Patnuaji Agus Indrato dan pakar pelayanan publik Mokh Ikbal, serta diikuti pejabat pengelola pengaduan dari berbagai daerah di wilayah Sumatera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA