Sumatera Utara - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini ditujukan untuk jenjang SMA dan SMK.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan gubernur yang diterbitkan di Medan pada 23 April 2026. Aturan ini menjadi pedoman dalam proses penerimaan siswa baru.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya layanan pendidikan yang adil. Prinsip pemerataan dan kualitas menjadi fokus utama.
Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif dan transparan. Selain itu, sistem juga dirancang akuntabel dan tanpa diskriminasi.
Baca juga: 10 Armada Dikerahkan, Kebakaran PT Agro Berhasil Diatasi
Pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan. Sistem pendaftaran dilakukan secara daring.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa sekolah tertentu. Sekolah di wilayah terdampak bencana diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara luring.
Dalam juknis tersebut, terdapat empat jalur utama pendaftaran. Jalur pertama adalah jalur domisili dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota jalur ini juga cukup besar.
Selain itu, terdapat jalur prestasi untuk siswa berprestasi. Jalur ini memberikan peluang bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik.
Jalur terakhir adalah jalur mutasi bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua. Kuotanya paling kecil dibanding jalur lain.
Baca juga: Airin Rico Waas: Perempuan Bukan Lagi Penonton, Tapi Penggerak Perubahan
Beberapa persyaratan umum juga ditetapkan dalam juknis. Salah satunya adalah batas usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran.
Calon siswa juga harus menyerahkan bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya. Dokumen domisili juga menjadi syarat penting.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses penerimaan berjalan lebih tertib. Dinas Pendidikan Sumut diharapkan dapat menjalankan kebijakan ini dengan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA