Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak SMAN 5 Pematangsiantar akhirnya menyepakati relokasi sebagai solusi atas sengketa lahan yang terjadi.
Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi bersama berbagai pihak terkait.
Sengketa tersebut melibatkan PT Detis Sari Indah yang dinyatakan sebagai pemilik sah lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya sewa selama bertahun-tahun. Melihat kondisi tersebut, relokasi dinilai sebagai pilihan yang paling efektif dan efisien.
Baca juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Bobby Nasution Tekankan Peran Kolaborasi
Gubernur Bobby Nasution menyampaikan bahwa lokasi sekolah saat ini juga memiliki sejumlah keterbatasan. Di antaranya adalah posisi yang terlalu dekat dengan jalan raya serta risiko banjir yang cukup tinggi.
Hal ini semakin memperkuat alasan untuk memindahkan sekolah ke lokasi baru yang lebih representatif. Saat ini, pemerintah bersama pihak sekolah dan Pemko Pematangsiantar tengah mencari lahan yang sesuai.
Beberapa kriteria utama menjadi pertimbangan, seperti luas lahan minimal 1,1 hektare serta kondisi yang lebih aman.
Bobby menargetkan pencarian lahan dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu. Ia juga menegaskan bahwa proses relokasi tidak boleh mengganggu aktivitas belajar siswa.
Pemerintah berupaya memastikan keberlangsungan pendidikan tetap berjalan dengan baik. Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung proses relokasi.
Pemko bahkan telah mengalokasikan anggaran untuk membantu biaya sewa. Selain itu, kontribusi lain juga akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan.
Baca juga: HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Ingatkan Pentingnya Menjaga Semangat Pahlawan
Pertemuan tersebut turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk DPR RI, DPRD, dan instansi terkait. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan bahwa penyelesaian masalah ini dilakukan secara kolaboratif.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan persoalan sengketa dapat segera diselesaikan. Relokasi menjadi langkah strategis untuk memastikan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman bagi siswa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA