Sumatera Utara - Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-59 tingkat Kota Medan resmi dibuka. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal.
Pembukaan ditandai dengan penabuhan beduk. Kegiatan ini dilakukan bersama sejumlah pejabat daerah.
Wali Kota Medan menyampaikan bahwa MTQ memiliki makna penting. Tidak hanya sebagai perlombaan, tetapi juga sarana syiar Islam.
Ia menekankan pentingnya pengamalan nilai Al-Qur’an. Nilai tersebut diharapkan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Cegah Banjir Terulang, Bobby Minta Pembangunan Tanggul Tukka Dipercepat
Menurutnya, MTQ menjadi kebanggaan bagi Kota Medan. Kegiatan ini diharapkan melahirkan generasi berprestasi. Peserta diharapkan mampu bersaing di tingkat lebih tinggi. Baik di tingkat provinsi hingga internasional.
Selain itu, pelaksanaan MTQ harus berjalan dengan baik. Penilaian juga harus dilakukan secara adil. Profesionalisme menjadi hal yang penting dalam proses tersebut. Hal ini untuk menghasilkan peserta terbaik.
Wali Kota juga mengapresiasi peningkatan kualitas penyelenggaraan. Baik dari sisi lokasi maupun keterlibatan masyarakat.
Keterlibatan pelaku UMKM menjadi salah satu perhatian. Hal ini menunjukkan dampak ekonomi dari kegiatan tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan teknologi secara bijak. Nilai keagamaan harus tetap menjadi prioritas.
Baca juga: Bobby Ingatkan Pemda, Data Akurat Kunci Bantuan Tepat Sasaran
MTQ ke-59 mengusung tema tentang ketaatan. Tema ini memiliki makna yang mendalam bagi masyarakat. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kecamatan. Partisipasi tersebut menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Berbagai cabang lomba turut dipertandingkan. Mulai dari seni baca hingga karya tulis Al-Qur’an. Selain lomba, kegiatan juga diramaikan dengan pameran. Bazar UMKM turut menjadi bagian dari rangkaian acara. MTQ ini diharapkan memberikan dampak positif. Terutama dalam memperkuat nilai keagamaan di masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan