Senin, 16 MARET 2026 • 21:54 WIB

Jelang Hari Raya, Pemprov Sumut Tegaskan Larangan Gratifikasi bagi ASN

Author

Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber pada Webinar BPSDM Sumut Sesi II Tahun 2026 bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi secara secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Senin (16/3/2026). (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan surat edaran yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Surat tersebut berisi tentang langkah pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi yang berpotensi muncul dalam momentum hari raya.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menghindari konflik kepentingan serta memastikan aparatur pemerintahan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun transparansi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Sulaiman saat menjadi narasumber pada Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Sesi II Tahun 2026. Webinar tersebut mengangkat tema “Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi”.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Sumut pada Senin (16/3/2026) tersebut diikuti oleh banyak peserta dari kalangan aparatur sipil negara.

Dalam kesempatan tersebut, Sulaiman menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga harus dimulai dari kesadaran pribadi setiap individu.

Baca juga: Muhammad Bobby Afif Nasution Gelar Buka Puasa Bersama DPRD, Perkuat Sinergi Pembangunan

Menurutnya, kejujuran yang berasal dari dalam diri merupakan fondasi utama untuk mencegah terjadinya praktik korupsi maupun gratifikasi dalam lingkungan kerja.

Ia juga menegaskan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi harus menjadi pengetahuan dasar bagi setiap ASN. Hal ini mencakup batasan gratifikasi, kewajiban pelaporan, hingga mekanisme pengendaliannya.

Sulaiman berharap kegiatan webinar tersebut dapat menjadi sarana pembelajaran bagi para aparatur pemerintah. Selain sebagai agenda pembinaan, kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi untuk memperkuat karakter birokrasi yang berintegritas.

Para peserta diharapkan mengikuti kegiatan tersebut secara aktif dan terbuka. Melalui forum ini, ASN diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang upaya pencegahan gratifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa setiap aparatur harus berani menolak gratifikasi. Selain itu, ASN diminta untuk selalu bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas, serta memastikan setiap keputusan birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.

Dalam webinar tersebut, hadir pula Widyaiswara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Manoto Togatorop sebagai pembicara.

Baca juga: Penutupan Pekan Ramadan Sumut 2026, Sulaiman Harahap Ajak Warga Perkuat Kolaborasi

Manoto menyampaikan dua topik utama dalam pemaparannya, yakni mengenai konsep integritas serta pengendalian gratifikasi dalam lingkungan kerja.

Ia menjelaskan bahwa integritas dapat dijaga melalui berbagai langkah. Di antaranya adalah memproteksi diri, membangun reputasi yang baik, menegakkan nilai integritas dalam tim, serta terus melakukan perbaikan diri.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada tim dan keluarga, termasuk terkait penggunaan media sosial. Menurutnya, internalisasi nilai, pola konsumsi yang sehat, hingga kepemimpinan 360 derajat juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas.

Dalam penjelasannya, Manoto menyebutkan bahwa gratifikasi terbagi menjadi dua kategori. Pertama adalah gratifikasi yang wajib dilaporkan, dan kedua adalah gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Webinar tersebut juga dilengkapi dengan sesi diskusi yang melibatkan ribuan peserta dari ASN di 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU