Sumatera Utara - Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menambah dana transfer ke daerah (TKD) untuk Sumatera Utara pada tahun 2026.
Penambahan tersebut membuat alokasi dana yang semula sekitar Rp4,3 triliun meningkat menjadi Rp6,3 triliun.
Apresiasi tersebut disampaikan Surya setelah mengikuti sosialisasi surat edaran mengenai penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam APBD.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diikuti oleh pemerintah daerah dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Baca juga: Tiga Ruas Jalan di Paluta Dibangun, Sipiongot Masuk Prioritas
Wakil Gubernur Sumut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari kediamannya di Jalan Teuku Daud, Medan.
Usai kegiatan tersebut, Surya menyampaikan bahwa tambahan dana dari pemerintah pusat sangat penting untuk mendukung proses pemulihan pascabencana di Sumatera Utara.
Ia menilai bahwa selain dukungan anggaran, keberadaan regulasi yang jelas juga diperlukan agar dana tersebut dapat segera dimanfaatkan.
Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut tanpa harus menunggu tahapan perubahan APBD.
Dalam kesempatan itu, Surya juga berdiskusi dengan sejumlah pejabat, antara lain Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, Kepala BKAD Timur Tumanggor, serta pejabat lainnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama DPR RI.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat kondisi fiskal daerah dalam menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan.
Selain itu, alokasi tambahan dana TKD yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi kabupaten dan kota terdampak kini diperluas untuk seluruh daerah.
Dengan kebijakan tersebut, jumlah daerah di Sumatera Utara yang dapat memanfaatkan dana tersebut meningkat dari sebelumnya 18 daerah menjadi 33 kabupaten dan kota.
Baca juga: Motivasi di SMKN 1 Portibi, Surya Yakin Anak Daerah Bisa Bersinar
Kebijakan yang sama juga berlaku untuk dua provinsi lainnya yang mengikuti sosialisasi tersebut.
Pelaksanaan kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 serta surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang mengatur teknis penggunaan dana oleh pemerintah daerah.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto menyampaikan bahwa saat ini masa tanggap darurat bencana telah berakhir.
Saat ini pemerintah memasuki tahap transisi dari darurat menuju pemulihan.
Pada tahap ini, bantuan pemerintah difokuskan untuk membantu para korban agar dapat kembali pulih dan bangkit dari dampak bencana.
Namun demikian, untuk data korban bencana yang valid masih terdapat kendala di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kendala tersebut terjadi karena adanya banjir bandang susulan yang terjadi pada Januari dan Februari.
Hal tersebut membuat pemerintah harus menunggu rekomendasi dari Badan Geologi terkait lokasi pembangunan hunian bagi korban.
Meski demikian, pemerintah menargetkan pemindahan warga yang masih tinggal di tenda pengungsian ke hunian sementara dapat selesai sebelum Hari Raya Idulfitri yang tinggal dua pekan lagi.
Pada masa transisi darurat menuju pemulihan tersebut, kepala daerah juga masih dapat mengajukan kebutuhan lain bagi masyarakat terdampak.
Misalnya bantuan sandang dan pangan yang dapat didukung melalui dana siap pakai dari BNPB selama kondisi darurat masih terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA