Sumatera Utara - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengajukan tuntutan pidana yang berbeda-beda terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Para terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, Yusrial Suprianto Pasaribu, dituntut pidana penjara selama satu tahun tujuh bulan. Ia juga dituntut membayar denda serta uang pengganti dengan nilai yang telah ditentukan.
Kontraktor CV Tri Rahayu, Fazarsyah Putra alias Abe, turut dituntut dengan pidana penjara satu tahun tujuh bulan. Selain denda, ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang signifikan.
Terdakwa Rudi Syahputra, yang berperan sebagai pemodal sekaligus mantan anggota DPRD Labuhanbatu, dituntut satu tahun enam bulan penjara. Ia juga dikenakan denda serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Baca juga: Wagub Surya Dorong PMNBI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Sumut
Tiga mantan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, yakni Togu Munte, Purnomo Siregar, dan Mahrani, masing-masing dituntut pidana penjara dan denda.
Sementara itu, Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana dituntut pidana penjara satu tahun empat bulan serta denda.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya.
Baca juga: Wagub Surya Dorong Penetapan PAD yang Kuat Secara Hukum dan Kajian
Secara terpisah, Kejari Labuhanbatu menyebutkan bahwa penanganan perkara ini juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara hampir mendekati seratus persen.
Total uang negara yang berhasil diamankan dari tiga perkara korupsi puskesmas mencapai lebih dari Rp2,64 miliar. Penyelamatan terbaru berasal dari penitipan uang pengganti dari para terdakwa.
Uang pengganti tersebut selanjutnya akan disetorkan ke rekening penitipan dan dieksekusi ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA