Senin, 29 DESEMBER 2025 • 21:35 WIB

Demi Lingkungan Sehat, Pemkot Medan dan DPRD Perbarui Perda Tanpa Rokok

Author

Walikota Medan Rico Waas saat rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025). (Pemko Medan) 

Sumatera Utara - Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menyepakati perubahan regulasi Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa kesehatan masyarakat tidak hanya diartikan sebagai bebas dari penyakit, tetapi juga mencakup kesejahteraan fisik, mental, dan sosial.

Menurutnya, setiap warga memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang sehat, sekaligus memiliki kewajiban menjaga kesehatan diri dan menghormati hak orang lain atas lingkungan yang bersih dan aman.

Rico Waas menyoroti berbagai penyakit tidak menular yang menjadi tantangan kesehatan masyarakat, seperti stroke, jantung, hipertensi, diabetes, hingga kanker.

Ia menyampaikan bahwa salah satu faktor risiko utama dari penyakit-penyakit tersebut adalah kebiasaan merokok, sehingga pengendalian konsumsi rokok menjadi langkah strategis.

Baca juga: Rico Waas Dengarkan Aspirasi Warga Helvetia, Dari Banjir hingga Layanan Puskesmas

Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan melalui pengaturan ruang publik yang lebih sehat dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.

Selain rokok konvensional, perhatian khusus juga diberikan terhadap perkembangan rokok elektrik yang semakin marak di tengah masyarakat.

Dalam regulasi yang diperbarui, definisi rokok disempurnakan agar mencakup perkembangan teknologi produk tembakau yang ada saat ini.

Wali Kota Medan menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus DPRD yang telah membahas rancangan perubahan perda secara mendalam dan komprehensif.

Baca juga: Gubernur Sumut Dorong Pemulihan Lewat Program Sekolah Gratis dan Bantuan Kuliah

Ia berharap keberadaan regulasi baru ini dapat berdampak nyata dalam menurunkan jumlah perokok di Kota Medan.

Setelah disetujui bersama, dokumen ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan secara resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemko Medan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU