Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 10:02 WIB

Sulaiman Harahap Tegaskan OPD Harus Siap Diperiksa, Bukan Alergi Audit

Author

Sulaiman pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat 1 Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, Rabu (19/11/2025). (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, kembali menegaskan pentingnya sikap terbuka seluruh organisasi perangkat daerah terhadap pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Ia meminta OPD tidak lagi memandang proses tersebut sebagai sesuatu yang menakutkan atau merepotkan.

Menurut Sulaiman, pemeriksaan justru berfungsi sebagai pengingat untuk memastikan seluruh laporan keuangan disajikan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut ia sampaikan saat Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Gubernur Sumut pada Rabu, 19 November 2025.

Dalam kesempatan itu, Sulaiman menekankan bahwa entry meeting menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Pertemuan awal ini, menurutnya, bertujuan menyatukan persepsi antara BPK dan pihak yang diperiksa mengenai ruang lingkup dan tujuan audit.

Baca juga: Rekor Nasional Pecah! Atlet Sumut Tampilkan Performa Gemilang dengan 4 Medali

Ia juga menambahkan bahwa OPD harus melihat pemeriksaan sebagai kesempatan memperbaiki berbagai kekurangan sebelum memasuki tahap audit laporan keuangan. Bukan sebagai sesuatu yang perlu dihindari.

“Kepada OPD, jangan alergi dengan pemeriksaan kepatuhan. Jadikan pemeriksaan sebagai warning yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya. Pesan ini kembali menegaskan bahwa pemeriksaan bukan sekadar formalitas, tetapi sarana evaluasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, Ranni Agriadi, memaparkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Proses berlangsung sejak 17 November hingga 20 Desember 2025.

Ranni menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan dua payung hukum utama, yakni UU Nomor 15 Tahun 2004 serta UU Nomor 15 Tahun 2006. Keduanya menjadi landasan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Baca juga: Rekor Bertaburan, Indonesia Berhasil Gelar Ajang Atletik Terbesar di Sumut

Ia menerangkan bahwa pemeriksaan mencakup tiga tahap besar, yaitu perencanaan dan persiapan, pelaksanaan, serta serah terima atau pertanggungjawaban. Ketiga aspek ini dinilai sebagai penentu kepatuhan sebuah program belanja.

Menurutnya, hasil akhir pemeriksaan harus memenuhi empat unsur penting: tepat, cermat, andal, dan kredibel. Empat aspek inilah yang menjadi indikator utama keberhasilan audit.

Entry meeting tersebut turut dihadiri oleh seluruh tim pemeriksa BPK serta OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian, proses pemeriksaan resmi dimulai dan diharapkan berjalan efektif hingga selesai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU