Sabtu, 18 OKTOBER 2025 • 21:13 WIB

Konflik Tanah Masih Tinggi, Pemprov Sumut Bentuk Tim Khusus untuk Cari Solusi

Author

temu pers yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (17/10/2025). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat komitmen dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Konflik agraria menjadi salah satu isu utama yang kini ditangani secara serius melalui berbagai kebijakan dan pembentukan tim khusus.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menjelaskan bahwa langkah strategis telah dilakukan, mulai dari pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) hingga pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah.

Selain itu, Pemprov Sumut juga membentuk Tim Inventarisasi Konflik Agraria serta mendorong penyelesaian batas desa dan kelurahan agar kejelasan kepemilikan tanah bisa terwujud.

Basarin menuturkan, Sumut termasuk salah satu provinsi dengan jumlah konflik agraria tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 133 kasus yang melibatkan lahan seluas 34 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 11 ribu kepala keluarga.

Baca juga: Lewat Program Jaskop, Bobby Nasution Sukses Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

Konflik tersebut umumnya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan pemegang hak konsesi seperti HGU, HGB, maupun HPL. Ketidakterbukaan dalam proses pelepasan lahan menjadi penyebab utama timbulnya sengketa.

Tumpang tindih kepemilikan tanah akibat perpindahan hak yang tidak jelas juga memperburuk kondisi di lapangan. Karena itu, langkah-langkah hukum dan administrasi kini terus diperkuat.

Basarin mengingatkan bahwa akar persoalan agraria di Sumut sudah ada sejak masa kolonial Belanda. Saat itu, banyak tanah rakyat di wilayah pantai timur diberikan kepada perusahaan perkebunan asing.

Sementara di kawasan pantai barat dan pegunungan Bukit Barisan, tanah ulayat milik masyarakat adat masih menjadi sumber pertanian hingga kini.

Baca juga: Bobby Nasution Dorong UMKM Bangkit Lewat Gerai Koperasi Merah Putih di Sumut

Salah satu contoh penyelesaian berhasil dilakukan di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kabupaten Karo. Di sana, lahan penggembalaan diubah menjadi area pertanian seluas 682 hektare melalui Perda Kabupaten dan keputusan Kementerian LHK.

Sebanyak 39 kepala keluarga juga memperoleh hak pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas 182 hektare.

Basarin berharap semua pihak dapat menyelesaikan masalah pertanahan di Sumut secara damai dan berkeadilan tanpa kekerasan atau intimidasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU