Kamis, 21 AGUSTUS 2025 • 22:57 WIB

Pembentukan TTIS di Sumut Tersendat, Keterbatasan SDM Jadi Kendala Utama

Author

Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan dan Penguatan TTIS di wilayah Sumut, di Hotel JW Marriot Medan, Kamis (21/8/2025). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah pusat sudah memberikan target, dimana seluruh daerah di Indonesia harus punya Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) paling telat akhir September 2025. Tapi di Sumatera Utara, percepatan pembentukan TTIS masih menemukan tantangan besar - terutama soal ketersediaan SDM yang mengerti tentang keamanan siber.

Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, ASN di bidang Persandian dan Keamanan Informasi jumlahnya sangat terbatas. Hanya ada sepuluh orang yang harus jaga keamanan informasi di 33 kabupaten/kota. Sulitnya lagi, belum ada pejabat fungsional sandi di tingkat daerah.

Situasi ini diungkapkan oleh Erwin ketika melaksanakan rapat koordinasi percepatan pembentukan TTIS di Sumut yang berlangsung di Medan. Acara tersbut dihadiri perwakilan dari Kemenko Polhukam, BSSN, Kementerian Kominfo, serta aparat kepolisian yang bidang dalam keamanan digital.

Menurut Erwin, keterbatasan SDM ini tidak hanya jadi masalah di provinsi, tapi juga dirasakan hampir di semua kabupaten/kota. Belum lagi persoalan kelembagaan yang masih lemah. Soalnya bidang persandian di daerah baru terbentuk sejak 2023, alhasil butuh waktu untuk menguatkan struktur dan fungsi yang ada.

Baca juga: Antisipasi Kejahatan Online, Pemprov Sumut Percepat Pembentukan Tim Siber

Selain SDM, kendala lain juga datang dari keterbatasan sarana, prasarana, dan minimnya alokasi anggaran. Dengan segala tantangan ini, percepatan pembentukan TTIS perlu strategi khusus untuk target pemerintah pusat tetap bisa tercapai tepat waktu.

Meski begitu, Pemprov Sumut tetap optimis. Target awal September 2025, seluruh kabupaten/kota sudah harus punya tim yang siap mencegah sekaligus menangani insiden siber. Sampai sekarang, 24 daerah di Sumut sedang dalam tahap proses pembentukan tim, dan sebagian besar menunggu pengesahan surat keputusan dari Biro Hukum.

Daerah-daerah yang sedang proses antara lain ada Asahan, Batubara, Dairi, Karo, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, sampai Sibolga. Sementara itu, Medan dan Nias sudah lebih dulu bentuk TTIS, diikuti tujuh daerah lainnya yang sudah menjalani fungsi tim tersebut.

Upaya percepatan juga didukung berbagai langkah, mulai dari penyuratan resmi ke daerah, asistensi pembentukan TTIS, sampai sosialisasi Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kepala BSSN. Diskominfo Sumut bahkan melakukan monitoring dan evaluasi rutin untuk memastikan progres di lapangan.

Baca juga: PKK Paluta Didorong Perkuat PAAR Demi Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Erwin menegaskan optimisme kalau target bisa dipenuhi. Menurutnya, kehadiran TTIS akan memberikan perlindungan maksimal buat layanan publik digital di Sumut. Hal tersebut penting, mengingat serangan siber yang pernah melanda berbagai institusi nasional yang menandakan jika keamanan digital adalah kebutuhan mendesak.

Asdep Kemenko Polhukam Budi Eko P juga mengingatkan pentingnya percepatan pembentukan TTIS. Ia mengatakan cuma sekitar 42 persen pemerintah daerah di Indonesia yang punya TTIS. Dengan rendahnya angka ini, risiko peretasan dan pencurian data tetap tinggi jika tidak segera diantisipasi.

Sebagai solusi, pemerintah pusat akan terus koordinasi sama daerah, termasuk mencari jalan keluarnya untuk mencari masalah anggaran. Langkah awal akan difokuskan pada pembentukan tim, kemudian diikuti peningkatan kapasitas SDM di tahun berikutnya. Dengan begitu, harapannya Sumut bisa segera memenuhi target nasional dalam membangun sistem pertahanan digital yang lebih tangguh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU