Jumat, 08 AGUSTUS 2025 • 12:15 WIB

Resahkan Warga, Enam ‘Pak Ogah’ di Medan Tembung Terjaring Razia

Author

Kecamatan Medan Tembung bersama Kelurahan Sidorejo, Polsek Medan Tembung, dan Babinsa melakukan penertiban terhadap 'pak ogah' di depan Komplek MMTC, Jalan Willem Iskandar, Kamis (7/8/2025). (Pemko Medan)

Sumatera Utara - Enam orang pengatur lalu lintas ilegal atau kerap disebut ‘pak ogah’ di kawasan Jalan Willem Iskandar, depan Komplek MMTC, ditertibkan pada Kamis (7/8/2025). Operasi ini melibatkan pihak Kecamatan Medan Tembung, Kelurahan Sidorejo, Polsek, dan Babinsa.

Camat Medan Tembung, Muhammad Pandapotan Ritonga, mengatakan penertiban dilakukan atas instruksi Wali Kota Medan. Sebab keberadaan ‘pak ogah’ di simpang Jalan Perjuangan dinilai meresahkan warga.

"Kami dapat perintah langsung dari pak Wali Kota Rico Waas untuk menertibkan pak Ogah yang ada di simpang Jalan Perjuangan (MMTC) karena meresahkan masyarakat," kata Camat.

Dalam operasi ini, para ‘pak ogah’ tidak membawa identitas diri. Mereka langsung dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk mendapatkan pembinaan.

Baca juga: IPDN Beri Penghargaan Bergengsi untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan

Camat menjelaskan, pembinaan dilakukan sehari penuh agar mereka jera. Jika terbukti warga setempat, pihak keluarga akan dipanggil agar perbuatan itu tidak diulang.

"Jika memang warga kita, kami akan panggil pihak keluarganya supaya tidak mengulangi perbuatan itu," terangnya.

Rencana ke depan, para ‘pak ogah’ akan dibawa ke kantor kecamatan untuk proses pendataan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembinaan lanjutan.

Lokasi yang menjadi titik operasi memang rawan kemacetan. Terlebih saat jam sibuk seperti pagi hari, siang, dan sore. Aktivitas dari MMTC, UNIMED, hingga MAN 2 menambah kepadatan arus lalu lintas.

Camat mengakui bahwa keberadaan ‘pak ogah’ sering memanfaatkan kondisi macet untuk meminta imbalan dari pengendara. Hal tersebut pun memicu keluhan masyarakat.

Baca juga: Pemko Medan Sambut Sosialisasi Tarif Baru Tol dari PT MBT, Kenaikan Terjauh Rp1.000

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polsek dan Pemko untuk pemantauan berkala.

Selain itu, pihak kecamatan juga akan menghubungi Dinas Perhubungan. Tujuannya untuk membahas kemungkinan rekayasa lalu lintas di area tersebut.

Upaya ini diharapkan dapat mengurai kemacetan dan menghilangkan praktik pengaturan lalu lintas ilegal. "Saya berharap dengan koordinasi kepada pihak Dinas Perhubungan dapat mengurangi kemacetan di kawasan tersebut," tandasnya.

Camat menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bentuk pembinaan agar masyarakat tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemko Medan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU