Sumatera Utara - Sekdaprov Sumatera Utara Togap Simangunsong menerima kunjungan KPID Sumut. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerjanya, Kantor Gubernur Medan, Rabu (30/7/2025).
Dalam pertemuan itu, KPID Sumut menyampaikan masa jabatan yang akan berakhir. Tanggal 2 Agustus 2025 menjadi batas akhir periode 2022-2025.
Koordinator Bidang PKSP KPID Sumut, Muhammad Hidayat, menjelaskan aturan yang berlaku. Anggota KPID tetap bertugas hingga pengganti resmi terpilih.
Ia melaporkan bahwa KPID telah menyurati DPRD Sumut. Surat terkait penyelenggaraan seleksi anggota KPID periode berikutnya.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Seirampah Antusias Sambut Program MBG: Menunya Enak
Hidayat menyampaikan bahwa radio masih diminati masyarakat. Saat kunjungan ke Labura, Labusel, dan Padangsidimpuan, ia menemukan siaran khas daerah yang populer.
“Pendengarnya bahkan sampai ke luar negeri,” katanya. Warga Sumut di perantauan menggunakan radio sebagai pengobat rindu.
Mereka bisa meminta lagu daerah melalui siaran. Ini menjadi bentuk koneksi emosional dengan kampung halaman.
KPID memiliki kewenangan pengawasan penyiaran. Salah satu temuan sering terjadi adalah iklan obat yang menyesatkan.
“Ada iklan yang klaim bisa menyembuhkan diabetes dan darah tinggi. Itu salah,” ujarnya. Kalimat harus diubah menjadi “membantu” penyembuhan.
Sekdaprov Togap menanyakan proses pemilihan, penganggaran, dan tugas KPID. Ia ingin memahami peran dan fungsi lembaga ini.
Baca juga: Sesosok Mayat Bayi Ditemukan di Kabanjahe, Polisi Buru Pelaku Pembuangan
Setelah mendapat penjelasan, Togap menilai peran KPID sangat penting. Lembaga ini menjadi pengawas penyiaran yang krusial.
Ia mendukung KPID untuk terus menjaga kualitas siaran di Sumut. Pengawasan harus dilakukan secara profesional dan konsisten.
Komisioner KPID yang akan berakhir masa jabatannya adalah Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, dan Edward Thahir.
Togap berharap proses seleksi anggota baru berjalan lancar. Ia siap mendukung kelancaran transisi kepengurusan KPID Sumut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA