Sumatera Utara - Polsek Sei Tualang Raso berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7,54 kg. Pelaku yang merupakan warga asal Jawa Timur ditangkap saat menaiki becak motor di Jalan Lingkar Utara, Tanjungbalai.
Pria berinisial R (22) berasal dari Dusun Komereh Barat, Desa Dira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang. Ia menyimpan sabu tersebut di dalam sebuah CPU komputer untuk mengelabui petugas.
Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo-Karo menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan pelaku.
Baca juga: Hendak Melawan, Perampok Becak Kakek Disabilitas di Medan Ditembak Polisi
Petugas kemudian melakukan observasi di sekitar TKP. Tak lama, pelaku ditemukan menaiki betor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Saat digeledah, polisi menemukan tujuh bungkus sabu yang disimpan rapi di dalam CPU komputer yang dibawanya. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya akan dijual di wilayah Madura, Jawa Timur.
Baca juga: Dua Siswa Sumut Ini Siap Kibarkan Merah Putih di IKN pada HUT RI Ke-80
Penangkapan ini sekaligus membuktikan bahwa pelaku kejahatan semakin canggih dalam menyembunyikan barang haram.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, sebagai upaya bersama memerangi peredaran narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribrata Sumut