Sumatera Utara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pada Jumat (4/7), KPK memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN), Gustav Reynold Tampubolon, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi seputar aliran dana yang terlibat dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terhadap kasus ini yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Baca juga: Festival Edukasi Leluhur Batak Disambut Baik Gubernur Sumut
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka: Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Kasus ini terbagi dua klaster. Klaster pertama menyangkut empat proyek di Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan nilai total proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Para pemberi dana adalah Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi, sedangkan penerima dana berbeda di masing-masing klaster.
Baca juga: Pemprov Sumut Serahkan Aset Rumah Dinas ke Pemkab Samosir
Upaya penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam mengungkap praktik korupsi yang melibatkan aktor di sektor pembangunan infrastruktur.
Pemeriksaan terhadap ASN juga menandakan bahwa KPK menjangkau seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur dana proyek.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan kelanjutan pengusutan kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut pembangunan jalan yang menyentuh kepentingan banyak pihak.
KPK diharapkan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara News