Sumatera Utara - Pemerintah Kota Medan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pekerja, khususnya dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi di proyek pembangunan.
Hal ini dibuktikan dengan tuntasnya penyelesaian kasus meninggalnya seorang pekerja proyek Islamic Center Medan. Hak-hak pekerja tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase. Ia menegaskan bahwa seluruh santunan telah diberikan sesuai kesepakatan.
Nilai santunan yang diterima mencapai sekitar Rp208 juta. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan ketentuan yang setara dengan standar BPJS Ketenagakerjaan.
John menjelaskan, langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Sejak awal, kasus ini diminta untuk dikawal hingga tuntas.
Baca juga: Pemko Medan Gerak Cepat Bangun Jembatan, Persetujuan PT KAI Ditunggu
Sebagai bentuk keseriusan, Pemko Medan langsung melakukan mediasi dengan pihak pelaksana proyek. Dalam hal ini, PT JSE diminta bertanggung jawab penuh.
Karena korban belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka tanggung jawab santunan dibebankan kepada pihak pelaksana.
Proses mediasi juga melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Hasilnya, disepakati besaran santunan berdasarkan formula resmi.
Perhitungan dilakukan dengan mengacu pada UMK Kota Medan. Nilainya dikalikan 48 bulan gaji, sehingga menghasilkan angka sekitar Rp208 juta.
Meski penyerahan dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, Pemko Medan tetap hadir sebagai saksi. Hal ini untuk memastikan hak ahli waris diterima secara utuh.
Baca juga: Tambah Fasilitas Kesehatan, Pemko Medan Tegaskan Layanan Tanpa Diskriminasi
Ke depan, Pemko Medan berkomitmen memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan. Tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga keselamatan kerja.
John menegaskan bahwa seluruh pekerja wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerapan standar K3 akan diawasi lebih ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan