Sumatera Utara - Upaya percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana terus dilakukan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menempatkan validasi data sebagai langkah utama.
Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang membahas pendataan hunian tetap. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah daerah di wilayah Sumatera.
Rapat digelar secara daring dan dipimpin langsung oleh Ketua Satgas percepatan rehabilitasi. Fokus utama adalah mempercepat realisasi pembangunan hunian.
Dalam arahannya, percepatan menjadi target utama. Pembangunan hunian tetap diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Salah satu faktor penting dalam percepatan adalah data yang spesifik. Data ini menjadi dasar dalam menentukan penerima manfaat.
Baca juga: MTQ ke-59 Medan Dibuka, Rico Waas Ingatkan Pentingnya Nilai Qurani
Validasi data dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran. Hal ini penting agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak.
Pemerintah daerah diminta untuk segera mengajukan data. Peran kabupaten dan kota menjadi sangat penting dalam proses ini.
Pembangunan hunian tetap dilakukan melalui beberapa skema. Setiap skema disesuaikan dengan kondisi masyarakat terdampak.
Skema pertama adalah pembangunan di lokasi asal. Skema ini digunakan bagi warga yang masih memungkinkan tinggal di lokasi semula.
Skema kedua adalah relokasi mandiri. Warga dapat berpindah ke lokasi baru yang disiapkan atau dicari sendiri. Skema ketiga adalah relokasi komunal. Warga dipindahkan ke kawasan baru secara bersama-sama.
Baca juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Bobby Nasution Tekankan Peran Kolaborasi
Secara keseluruhan, jumlah hunian yang direncanakan cukup besar. Rencana ini mencakup beberapa provinsi.
Untuk wilayah Sumatera Utara, jumlah hunian yang diajukan juga signifikan. Target pembangunan telah ditetapkan sesuai kebutuhan.
Gubernur Sumatera Utara menyatakan komitmennya dalam percepatan. Ia turut memantau langsung kondisi di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA