Sumatera Utara - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri forum silaturahmi bersama jajaran pimpinan daerah.
Kegiatan tersebut digelar di Markas Kodam I/Bukit Barisan. Acara ini menjadi ruang diskusi terkait kondisi sosial di Sumatera Utara.
Forum tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda. Selain itu, hadir juga tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Djamari Chaniago menyampaikan arahannya.
Ia menekankan pentingnya kekompakan antar pimpinan daerah. Menurutnya, sinergi menjadi kunci keberhasilan program pemerintah.
Kerja sama antara pemerintah dan aparat sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan agar kebijakan dapat berjalan secara efektif.
Baca juga: Jelang Lebaran, Bobby Nasution Pastikan Harga Pangan di Sumut Tetap Stabil
Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai pandangan disampaikan.
Para tokoh menilai kerukunan umat beragama harus terus dijaga. Selain itu, sejumlah persoalan sosial juga menjadi perhatian.
Di antaranya penyalahgunaan narkoba, peredaran BBM, dan judi online. Masalah-masalah tersebut dinilai perlu ditangani bersama.
Djamari juga mengingatkan para pemimpin untuk fokus pada pengabdian. Ia menegaskan pentingnya mengesampingkan kepentingan pribadi.
Selain itu, ia juga menyinggung kondisi global yang tidak menentu. Beberapa konflik internasional disebut berdampak pada situasi dunia.
Hal tersebut menuntut setiap negara untuk siap menghadapi berbagai kemungkinan.Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan kondisi energi di Indonesia.
Baca juga: Bukber Gerindra, Rico Waas Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prabowo
Ketersediaan BBM disebut dalam kondisi aman. Cadangan energi dinilai melebihi batas minimal yang ditentukan.
Pemerintah juga terus mendorong pengembangan energi alternatif. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan