Sumatera Utara - Program revitalisasi satuan pendidikan di Sumatera Utara terus menunjukkan perkembangan. Hingga awal Januari, realisasi program tersebut telah mencapai hampir setengah dari total sasaran yang ditetapkan.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti saat berada di Medan. Ia menyebut revitalisasi 897 satuan pendidikan di Sumut telah terealisasi sebesar 48,5 persen.
Dari jumlah tersebut, ratusan sekolah masih berada dalam tahap pembangunan, sementara sebagian lainnya telah rampung sepenuhnya.
Mu’ti menjelaskan bahwa 431 satuan pendidikan masih dalam proses pembangunan dengan tingkat penyelesaian di bawah 95 persen.
Sementara itu, sebanyak 117 sekolah atau sekitar 13,4 persen telah memasuki tahap pelaksanaan pembangunan yang hampir selesai.
Adapun satuan pendidikan yang telah selesai sepenuhnya mencapai 349 sekolah atau setara 39 persen dari total target revitalisasi.
Baca juga: Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih Tandai Komitmen Kemandirian Ekonomi Warga
Program revitalisasi ini mencakup pembangunan dan renovasi sarana pendidikan dari berbagai jenjang, mulai PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB dan PKBM/SKB.
Total anggaran yang dialokasikan untuk Sumatera Utara mencapai Rp852,49 miliar, sebagai bagian dari program nasional peningkatan kualitas pendidikan.
Mu’ti menegaskan bahwa revitalisasi dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.
Program ini merupakan bagian dari Asta Cita keempat Presiden yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Baca juga: Tanpa Kembang Api, Prabowo dan Bobby Sambut Tahun Baru Bersama Pengungsi Batuhula
Selain revitalisasi fisik, pemerintah juga mendorong digitalisasi pendidikan melalui distribusi papan interaktif digital ke sekolah-sekolah.
Sebanyak 17.703 papan interaktif digital telah disiapkan, dengan sebagian besar sudah dikirim dan hanya tersisa delapan unit dalam proses pengiriman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA