Sumatera Utara - Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapannya mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (16/12/2025).
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Rico Waas menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan pidana kerja sosial.
Baca juga: Lewat Sapa Warga, Rico Waas Dengarkan Langsung Keluhan Warga Medan
Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai siapa saja yang dapat dikenai sanksi tersebut.
Selain itu, perlu dijelaskan apakah pidana kerja sosial dijatuhkan melalui tuntutan jaksa atau merupakan putusan akhir pengadilan.
Rico Waas menegaskan bahwa edukasi publik menjadi kunci agar kebijakan ini dapat diterima dan dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Ia berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
Baca juga: Pelatihan Kepemimpinan Berakhir, Rico Waas Dorong ASN Lebih Berintegritas
Menurut Kriston, kolaborasi lintas pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar pidana kerja sosial dapat diterapkan secara optimal.
Pemko Medan, melalui dukungan kebijakan dan fasilitas, diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam implementasi pidana kerja sosial ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA