Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menutup sementara tempat hiburan malam Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (1/11/2025).
Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut belum memiliki izin operasional lengkap dari Pemprov Sumut.
"THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Kepala Satpol PP Sumut Moettaqien Hasrimy melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).
Moettaqien Hasrimy menjelaskan, Blue Night hanya memiliki izin bangunan dan karaoke, namun belum mengantongi izin klub malam atau diskotik.
Baca juga: Jarang Diketahui, 5 Destinasi Wisata di Sumatera Utara untuk Liburan Singkat
“Selama izin belum lengkap, kegiatan operasional tidak boleh dilanjutkan,” jelas Moettaqien.
Tindakan tegas ini juga dipicu oleh beredarnya video viral yang memperlihatkan pengunjung di lokasi itu mengalami overdosis.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga seluruh izin dilengkapi.
Penyegelan dilakukan secara kolaboratif antara Pemprov Sumut, Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemkab Langkat.
Baca juga: Pemprov Sumut Dukung Kolaborasi Sosial Bank DBS dan Lion Club Demi Anak Panti
“Kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam penegakan aturan seperti ini,” tegas Moettaqien.
Sebelum dilakukan penyegelan, tim gabungan lebih dulu melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen.
Setelah itu, proses penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut dengan pengawasan aparat terkait.
“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” tutup Moettaqien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA