Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 20 OKTOBER 2025 • 13:47 WIB

MA Kukuhkan Vonis 11 Tahun untuk Pembunuh Ibu Kos di Medan

MA Kukuhkan Vonis 11 Tahun untuk Pembunuh Ibu Kos di MedanTerdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution) 

Sumatera Utara - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan atas perkara pembunuhan terhadap seorang ibu kos bernama Netty di Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Dengan penolakan tersebut, vonis 11 tahun penjara terhadap terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dinyatakan tetap berlaku.

Putusan ini tertuang dalam dokumen Nomor: 1851 K/Pid/2025 yang dibacakan oleh Hakim Ketua Dr. Prim Haryadi, SH, MH. Dalam putusannya, MA menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang dapat membatalkan keputusan sebelumnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor: 1407/Pid/2025/PT MDN juga memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 291/Pid.B/2025/PN Mdn yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Abun.

Baca juga: Semarak di UNIMED! Kapolda Sumut Resmikan Kejuaraan Basket Antar Pelajar “Kapoldasu Cup 2025”

Jaksa penuntut sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara, namun majelis hakim hanya menjatuhkan 11 tahun. Tidak puas dengan hasil tersebut, jaksa mengajukan banding dan kasasi yang akhirnya juga ditolak oleh MA.

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, maka vonis terhadap Abun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Terdakwa yang merupakan warga Gang Tongkat, Jalan Lubuk Kuda, Medan Perjuangan, kini resmi menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Peristiwa tragis itu bermula pada 22 Oktober 2024, ketika terdakwa meminta korban meminjamkan uang sebesar Rp1 juta untuk menebus telepon genggamnya yang sedang digadaikan. Permintaan tersebut ditolak karena korban tidak memiliki uang.

Baca juga: Hangat dan Akrab, Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Pimpinan Ponpes Darunnajah di Medan

Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi korban dan mengulang permintaan yang sama. Saat korban kembali menolak, Abun marah dan mengancam dengan sebilah pisau.

Korban sempat berusaha menahan pisau hingga tangannya terluka, namun terdakwa justru menikam pipi dan dada korban hingga tewas bersimbah darah. Setelah kejadian itu, Abun melarikan diri ke Siborong-borong dan sempat bekerja sebagai kuli panggul sebelum akhirnya ditangkap.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan menghilangkan nyawa orang lain, sehingga pantas dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MA Kukuhkan Vonis 11 Tahun untuk Pembunuh Ibu Kos di Medan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!