Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 10:32 WIB

Pemko Medan Minta Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemko Medan Minta Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti MoU dengan BPJS KetenagakerjaanPerangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) 

Sumatera Utara - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mendorong percepatan tindak lanjut Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota. Arahan ini disampaikannya melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan. Hal tersebut diutarakan pada kegiatan sosialisasi yang dihadiri pimpinan perangkat daerah, Senin (11/8/2025).

Menurut Sofyan, setiap perangkat daerah terkait diminta segera membuat Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini penting untuk mengoptimalkan program Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Program ini diharapkan menjangkau lebih banyak pekerja, terutama yang masuk kategori rentan.

"Kita minta masing-masing perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan itu dengan membuat Perjanjian Kerja Sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota,” ucap Sofyan.

Baca juga: IPDN Beri Penghargaan Bergengsi untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan

Nota Kesepakatan tersebut mencakup penyusunan regulasi dan peningkatan kepesertaan. Program yang tercakup  tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Cakupannya berlaku bagi pemberi kerja penyelenggara negara, non-penyelenggara negara, hingga pekerja mandiri.

Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan publik tertentu. Termasuk peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi bersama perangkat daerah. Hal ini dianggap penting untuk memastikan kepesertaan semakin luas.

Sofyan menegaskan, Perjanjian Kerja Sama harus memuat rencana aksi yang jelas. Dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan. Tanpa perjanjian, pelaksanaan program tidak akan optimal.

Baca juga: Satpol PP dan Damkar Medan Diminta Perkuat Pengawasan Ketertiban Publik

“Dalam Perjanjian Kerja Sama itu nantinya termuat hal-hal yang akan dilakukan, aksi yang akan dilakukan dalam memberikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada pekerja rentan," jelas Sofyan.

Data menunjukkan ada 16 perangkat daerah yang terlibat dalam kesepakatan ini. Di antaranya Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, hingga PUD Pasar. Masing-masing diharapkan segera berkoordinasi dengan stakeholder yang mereka bina.

Sofyan menekankan, program ini memberi manfaat besar bagi pekerja. Khususnya dalam memberikan perlindungan saat terjadi risiko kerja. Ia berharap realisasi kerja sama dapat segera terlaksana. “Masing-masing perangkat daerah yang enam belas ini kan punya stakeholder. Inilah yang akan di-cover," tutup Sofyan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemko Medan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemko Medan Minta Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!